Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat dalam kurun waktu lima tahun ini, puluhan bank mengalami kebangkrutan hingga harus dilikuidasi akibat penyelewangan atau fraud yang dilakukan oleh oknum pengurus dan pemilik bank tersebut. Sepanjang tahun 2023 saja, sudah ada empat bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seluruh bank yang bangkrut tersebut merupakan bank perekonomian rakyat (BPR). Di penguhujung tahun 2023, BPR Persada Guna menjadi bank terbaru yang dinyatakan bangkrut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-84/D.03/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Persada Guna.
Sebulan sebelumnya, OJK juga mencabut izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi yang mengalami kebangkrutan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 pada tanggal 15 November 2023.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Teddy Alamsyah mengatakan penyebab utama kebangkrutan BPR setiap tahunnya bukan karena faktor ekonomi nasional melainkan adanya tindakan penyelewengan dan tata kelola manajamen perusahaan yang buruk.
“Kami melihat BPR yang dicabut ijinnya bukan karena bisnis, tetapi karena adanya mismanagement [fraud],” katanya.
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, yang menyatakan bahwa pencabutan izin beberapa BPR disebabkan oleh pelanggaran aturan atau tindakan penyelewengan. Menurutnya, tindakan tegas terhadap BPR yang terlibat dalam fraud merupakan langkah perlindungan terhadap konsumen, sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas mengatakan akan mengejar para pelaku fraud yang menyebabkan bank bangkrut hingga mendapatkan konskuensi hukum atas perbuatannya. Dia mengungkapkan tindakan hukum yang tegas akan melindungi kepentingan konsumen dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Kita sekarang keras loh ke [pelaku]. Dulu mereka anggap kita enggak pernah eksekusi, tapi sekarang saya eksekusi, saya akan go ke media, Anda akan hancur,” ujarnya.
Purbaya menambahkan bahwa saat ini LPS sedang mempersiapkan regulasi dan tim khusus yang akan menangani kasus fraud di sektor perbankan. Berdasarkan data LPS, sepanjang tahun 2019 hingga 2023 terdapat 30 BPR yang bangkrut. Terbanyak terjadi di tahun 2019 yaitu sembilan bank yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi LPS.
Saat pandemi covid-19 tahun 2020-2021, masing-masing terdapat delapan BPR yang bangkrut. Pada tahun 2022 jumlah bank yang dilikuidasi mengalami penurunan yang signifikan yaitu hanya satu bank yang bangkrut.
Meskipun demikian, pada tahun ini, ada empat bank yang dilaporkan mengalami kebangkrutan. Selain BPR Persada Guna dan BPR Indotama UKM Sulawesi yang mengalami kebangkrutan pada semester II/2023, LPS juga mencatat bahwa PT BPR Bagong Inti Marga dan Perumda BPR Karya Remaja Indramayu mengalami kebangkrutan dan telah dilikuidasi pada paruh pertama 2023.
Melalui program penjaminan simpanan, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan layak bayar kepada nasabah bank yang dilikuidasi. Nilai penjaminan yang diberikan LPS dalam program ini mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank. Program ini telah berjalan sejak tahun 2005 hingga sekarang.
Penjaminan simpanan nasabah memegang peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Terlebih saat bank mengalami kebangkrutan, nasabah tetap memiliki akses terhadap simpanan mereka dengan adanya pengembalian saldo rekening oleh LPS.
Untuk memperoleh manfaat program penjaminan simpanan LPS, simpanan nasabah hanya perlu mematuhi 3 syarat yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak mendapatkan suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat aksi yang merugikan bank seperti fraud dan kredit macet.