BeritaPerbankan – Merupakan hal yang lazim seseorang memiliki beberapa rekening tabungan di bank yang sama. Memisahkan dana ke sejumlah rekening dinilai cukup membantu dalam pengelolaan keuangan agar tidak bercampur.
Setiap rekening tabungan punya peruntukannya sendiri. Untuk pengeluaran bulanan, rekening tabungan sekolah anak, bisnis, dana darurat dan lain sebagainya.
Seperti diketahui bersama bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana simpanan nasabah di perbankan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Syarat 3T wajib dipenuhi oleh nasabah agar mendapat jaminan dari LPS apabila di kemudian hari bank tempat nasabah menyimpan uang dicabut izin usahanya atau mengalami gagal bayar.
Pertama simpanan nasabah wajib tercatat di sistem bank tersebut. Kedua tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS yang sekarang berada di level 3,5%. Setiap bulannya LPS akan mengupdate besaran suku bunga penjaminan yang dapat dilihat di situs resmi LPS atau media sosial ofisial.
Ketiga nasabah tidak akan mendapat penjaminan LPS jika melakukan tindakan yang merugikan pihak bank seperti kredit macet.
LPS menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Pertanyaanya bagaimana jika nasabah memiliki lebih dari satu rekening tabungan di bank yang sama? Apakah semua rekening tabungan dijamin oleh LPS?.
Merespon hal itu LPS menjawabnya di akun instagram resmi LPS @lps_idic yang terlihat pada hari Senin (8/11). LPS akan menjamin saldo rekening nasabah meski memiliki lebih dari satu rekening tabungan.
Jumlah dana yang dijamin oleh LPS adalah saldo rekening yang dijumlahkan. LPS akan menjamin simpanan nasabah hingga Rp. 2 miliar per nasabah per bank.
LPS menghimbau seluruh nasabah perbankan untuk memastikan memenuhi syarat 3T agar saldo rekening nasabah mendapat jaminan dari LPS.
Pihak perbankan diharapkan terus memberikan literasi keuangan kepada nasabah khususnya mengenai skenario penjaminan simpanan nasabah oleh LPS mengantisipasi bank gagal bayar.
LPS meminta perbankan tetap memperhatikan suku bunga simpanan sesuai dengan suku bunga penajminan LPS. Apabila bank tetap ingin menawarkan bunga simpanan yang lebih tinggi maka harus dijelaskan risiko yang akan dihadapi nasabah termasuk simpanan nasabah yang tidak masuk kriteria penjaminan LPS.