Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertugas menjamin dana simpanan nasabah perbankan telah terbukti mampu menjaga stabilitas sistem keuangan di sektor perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Nasabah perbankan, sejak tahun 2005, tidak perlu khawatir lagi dengan keamanan dana simpanan mereka saat bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas, karena LPS memberikan jaminan pengembalian saldo rekening hingga Rp2 miliar.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan bahwa industri koperasi juga membutuhkan LPS untuk melindungi hak-hak anggota koperasi yang saat ini tercatat sebanyak 30 juta anggota.
Zabadi mengungkapkan, pembentukan koperasi sangat penting dilakukan untuk melindungi dana simpanan anggota koperasi atas praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi.
“Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi,” kata Zabadi.
Dia mengatakan, masalah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) muncul karena koperasi belum memiliki pondasi yang kuat. Menurutnya, solusi untuk memperkuat industri koperasi di tanah air adalah membuat aturan baru yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Zabadi menjelaskan, sektor perbankan memiliki sistem yang kokoh dengan adanya lembaga-lembaga seperti LPS, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu di sektor koperasi, belum ada lembaga yang menjamin hak-hak anggota koperasi, sehingga saat koperasi mengalami kesulitan keuangan, anggota koperasi banyak dirugikan.
Menurut Zabadi, kehadiran LPS adalah langkah nyata pemerintah dalam membangun fondasi yang kuat untuk ekosistem koperasi. Penyiapan ekosistem ini dianggap mendesak, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan seluruh isi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Sudah lebih dari satu dekade sejak keputusan Mahkamah Konstitusi. Zabadi menyatakan perlu adanya undang-undang baru tentang koperasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan kondisi terbaru. Penguatan ekosistem koperasi dinilai mampu berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Merespon hal ini, LPS menegaskan bahwa belum ada payung hukum yang menugaskan penjaminan simpanan anggota koperasi oleh LPS. Begitupun dengan rencana pembentukan lembaga penjaminan simpanan koperasi saat ini masih belum ditentukan apakah akan dilaksanakan oleh LPS atau lembaga lain yang terpisah.
Seperti diketahui, saat ini LPS hanya menjamin dana simpanan nasabah perbankan, dengan nilai penjaminan mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank. Sementara itu, LPS juga sedang mempersiapkan program penjaminan polis asuransi yang diamanatkan UU P2SK. LPS menjadwalkan program ini akan mulai berjalan pada 12 Januari 2028.