Berita Perbankan – Sejak tahun 2005 nasabah perbankan bisa bernafas lega dengan kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertugas menjamin dana simpanan nasabah perbankan dalam situasi bank mengalami kebangkrutan hingga harus ditutup oleh otoritas pengawas.
Nilai penjaminan simpanan yang diberikan LPS kepada nasabah bank yang dilikuidasi saat ini mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank. Angka tersebut termasuk paling tinggi dibandingkan dengan nilai penjaminan yang diberikan lembaga penjamin simpanan di negara lain.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dalam menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah perbankan, LPS memiliki kekuatan untuk memastikan uang nasabah terjamin aman saat bank mengalami gagal bayar.
Purbaya mengungkapkan hingga Agustus 2023, LPS tercatat memiliki aset senilai Rp 210,14 triliun yang mana lebih dari cukup untuk mengembalikan dana simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya. Dia meminta masyarakat tidak khawatir dan ragu lagi untuk menyimpan uang di bank karena ada LPS yang menjamin uang mereka di perbankan.
“Saya cukup kaya untuk menjamin uang dari bank, kalau sampai Rp 2 miliar saja tidak usah takut menaruh uang di bank,” kata Purbaya.
Dalam keterangannya, Purbaya mengimbau masyarakat yang memiliki uang lebih dari Rp 2 miliar agar disebar ke dalam beberapa rekening bank yang berbeda. Misalnya jika nasabah memiliki uang sebesar Rp 10 miliar, maka untuk mendapatkan jaminan penuh dari LPS, uang tersebut dapat disimpan setidaknya ke dalam 5 rekening bank yang berbeda sehingga masing-masing rekening nominalnya tidak lebih dari Rp 2 miliar. Dengan demikian jika bank dicabut izin usahanya maka LPS akan mengganti seluruh simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan UU LPS.
“Rp 2 miliar per nasabah per bank dijamin oleh LPS, jadi tidak usah takut lagi untuk menaruh uang di bank,” imbuh Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini, LPS memiliki total aset senilai Rp 210,14 triliun dalam berbagai bentuk. Sementara itu, LPS menerima kontribusi iuran sebesar Rp 12-13 triliun per tahun dari bank-bank peserta program penjaminan simpanan. Aset ini mencerminkan kemampuan LPS untuk menyelamatkan bank yang mengalami masalah keuangan. Walaupun begitu, dia tidak berharap semua jumlah itu akan terpakai untuk melindungi simpanan nasabah di bank. LPS terus berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan dan meminimalisir jumlah bank yang jatuh setiap tahunnya.
Terbaru, LPS telah mencairkan klaim penjaminan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu (KRI) yang telah dicabut izin usahanya pada 12 September 2023 lalu. Hanya berselang 7 hari setelah bank dinyatakan bangkrut, LPS telah mencairkan klaim penjaminan tahap pertama. Selanjutnya pada bulan Oktober pencairan tahap kedua dan ketiga juga sudah dilakukan.
LPS berhasil mencairkan dana klaim simpanan kepada lebih dari 25 ribu nasabah dengan total nilai sebesar Rp 280 miliar dalam tiga tahap. Masih ada sekitar 10 ribu nasabah yang menanti pencairan klaim penjaminan untuk tahap berikutnya. LPS memastikan proses rekonsiliasi dan verifikasi masih akan terus berlangsung hingga Januari 2024.
Purbaya mengatakan nasabah tidak perlu khawatir soal nasib simpanannya, sepanjang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat kasus kredit macet ataupun pidana lainnya yang merugikan bank, maka simpanan nasabah aman dijamin LPS.
Purbaya menambahkan dengan total aset senilai Rp 270,98 miliar, dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 337,17 miliar, serta jaringan kantor yang mencapai 21, BPR KRI tercatat sebagai BPR dengan jumlah rekening atau nasabah terbesar yang pernah ditangani oleh LPS sejak operasional LPS dimulai.
Langkah cepat LPS dalam menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah merupakan bentuk komitmen LPS untuk senantiasa hadir melindungi simpanan nasabah perbankan sehingga masyarakat tidak perlu merasa ragu untuk menabung di bank.