Berita Perbankan – Memiliki banyak akun rekening bank baik dalam satu bank maupun di sejumlah bank bisa menjadi kebutuhan atau preferensi pribadi nasabah. Namun pertanyaan yang muncul adalah apakah semua simpanan tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
LPS sebagai lembaga yang bertanggung jawab melindungi simpanan nasabah perbankan menjamin simpanan nasabah sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Pembayaran klaim penjaminan akan diberikan kepada nasabah bank yang dilikuidasi atau ditutup izin usahanya oleh otoritas.
Tentang jumlah rekening bank yang banyak, LPS menegaskan tidak masalah jika nasabah memiliki banyak rekening. Hal itu tidak akan mempengaruhi penjaminan yang diberikan LPS selama total saldo di seluruh rekening bank tidak lebih dari Rp 2 miliar dalam satu bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyarankan nasabah memiliki beberapa rekening bank, terutama bagi mereka yang punya uang tabungan atau deposito melebihi nilai penjaminan LPS Rp 2 miliar.
Purbaya mengimbau masyarakat membagi uang ke dalam beberapa akun di sejumlah bank agar seluruh dana simpanan mendapatkan penjaminan dari LPS. Pastikan simpanan dalam satu bank nominalnya tidak lebih dari Rp 2 miliar.
“Jadi kalau punya Rp10 miliar bagi di lima bank digital, begitu kira-kira. Kan Rp2 miliar (dijamin) per nasabah per bank. Jadi jangan nyalahin LPS ketinggian, bukan. Kalau punya Rp10 miliar ya bagi aja lima bank gitu,” jelasnya.
Artinya, jika Anda memiliki beberapa rekening di bank yang berbeda, maka simpanan Anda di setiap bank tersebut akan dijamin hingga batas maksimal yang ditetapkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami batasan dan syarat dari LPS serta memastikan simpanan Anda tetap aman dalam batas yang dijamin oleh LPS.
Selain itu membagi uang ke dalam beberapa rekening merupakan upaya untuk meminimalisir kerugian dalam situasi yang tidak diinginkan, seperti ketika terjadi masalah dengan salah satu akun bank atau bank tersebut mengalami kegagalan pembayaran. Dengan memiliki beberapa rekening, nasabah masih memiliki akses terhadap simpanan yang lainnya sambil menunggu proses klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank yang terkena dampak.
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menegaskan tidak ada batasan maksimal jumlah rekening yang bisa miliki setiap individu. Hal itu merespon temuan Menkopolhukam Mahfud MD yang menemukan adanya ratusan rekening bank atas nama Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yang kini sedang menghadapi kasus dugaan penistaan agama.
Dimas menjelaskan dengan tidak adanya aturan pembatasan jumlah rekening bagi setiap nasabah, maka tidak menutup kemungkinan ada orang yang mempunyai lebih dari 200 rekening bank. Sepanjang total simpanannya tidak melebihi Rp 2 miliar maka LPS tetap menjamin simpanan tersebut dan akan membayarkan klaim penjaminan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Yang ada adalah LPS menjamin sebesar Rp2 milyar per nasabah per bank, tanpa melihat jumlah rekening,” kata Dimas.
Simpanan nasabah wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk mendapatkan pembayaran klaim penjaminan saat bank gagal bayar atau dilikuidasi. Pertama aliran dana yang keluar dan masuk harus tercatat di sistem pembukuan bank.
Kedua, suku bunga yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan. Ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari risiko investasi yang tidak wajar. Ketiga, nasabah juga harus berhati-hati agar tidak menyebabkan kerugian bagi bank, seperti terjadinya kredit macet.
Sebagai informasi, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan di BRP/BPRS.