TRENDING
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100% 6 hours ago
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan 6 hours ago
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol 6 hours ago
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun 6 hours ago
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang 6 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
23/09/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Punya Kredit Macet ke Bank, Simpanan Nasabah Tidak Dijamin LPS

oleh Permadi
30/06/2023
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Peran LPS dalam Perlindungan Polis Asuransi
0
SHARE
4
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Permasalahan kredit macet di industri perbankan bukanlah hal baru. Debitur yang memiliki hutang kepada bank namun tidak sanggup membayar harus menghadapi berbagai risiko, salah satunya simpanan nasabah tidak akan mendapatkan jaminan alias penggantian dana simpanan saat bank dinyatakan gagal bayar atau dicabut izin usahanya.

Kredit macet merupakan kondisi ketidakmampuan nasabah untuk membayar pinjaman secara tepat waktu atau melunasi hutang sesuai dengan perjanjian.

Masalah kredit macet debitur dapat menyebabkan bank merugi bahkan sampai bangkrut karena bank tidak lagi memiliki likuiditas yang memadai untuk melanjutkan operasional bisnis perusahaan.

Oleh karena itu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mensyaratkan nasabah harus bebas dari kredit macet agar mendapatkan klaim penjaminan dari LPS saat bank dilikuidasi.

Program penjaminan simpanan yang dijalankan LPS sejak tahun 2005 bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah bank terhadap risiko kehilangan dana ketika bank dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.

LPS menetapkan kriteria simpanan layak bayar wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan dan cashback melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan kerugian bagi bank, salah satunya kredit macet.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mencontohkan jika nasabah menyetorkan uang melalui pegawai bank dan tidak tercatat di sistem bank, maka LPS tidak dapat menjamin simpanan nasabah.

LPS meminta debitur memperhatikan pembayaran kredit bank jangan sampai mengalami kredit macet agar simpanan nasabah tetap mendapatkan perlindungan dari LPS.

Lana menyampaikan sejak tahun 2005 hingga 2023 LPS telah melikuidasi 119 bank yang terdiri dari 1 bank umum, 105 BPR dan 13 BPRS.

Total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi pada periode tersebut tercatat sebesar Rp 2,12 triliun. Akan tetapi tidak semua simpanan nasabah masuk dalam kategori simpanan layak bayar dan berhak mendapatkan penggantian saldo tabungan.

LPS mencatat total simpanan layak bayar yang sudah dibayarkan LPS sejak tahun 2005 hingga 2023 mencapai Rp 1,75 triliun yang setara dengan 82 persen dari total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi.

Sementara itu Rp 373 miliar simpanan nasabah masuk kategori tidak layak bayar, dimana sebagian besarnya yaitu lebih dari 76 persen disebabkan karena menerima bunga simpanan melebihi TBP yang ditetapkan.

Terbaru, LPS akan segera melakukan penjamian terhadap polis asuransi berdasarkan mandat UU P2SK yang disahkan pada 12 Januari 2023 lalu.

LPS saat ini masih melakukan berbagai persiapan guna mendukung program penjaminan polis (PPP) berjalan sesuai dengan amanat undang-undang.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah wawancara mengatakan LPS akan mulai menjalankan PPP paling cepat pada 12 Januari 2028 atau lima tahun terhitung sejak UU P2SK disahkan.

Dalam masa transisi tersebut, LPS meminta perusahaan asuransi membenahi permasalahan internal perusahaan, memperbaiki tata kelola, manajemen risiko dan keuangan. Purbaya menegaskan bahwa hanya perusahan asuransi yang sehat yang diizinkan menjadi peserta penjaminan polis.

 

 

 

Tags: Asuransidepositolembaga penjamin simpananLPSpolis asuransiPPPprogram penjaminan polisPurbaya Yudhi SadewaUU P2SK
Previous Post

Pengguna Bank Digital Meningkat, LPS Jamin Simpanan Nasabah Asal Memenuhi Syarat 3T

Next Post

LPS Gelar LPS Monas Half Marathon 2023, Kenalkan LPS ke Masyarakat Lewat Event Olahraga

Next Post
LPS Gelar LPS Monas Half Marathon 2023, Kenalkan LPS ke Masyarakat Lewat Event Olahraga

LPS Gelar LPS Monas Half Marathon 2023, Kenalkan LPS ke Masyarakat Lewat Event Olahraga

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

20/09/2023
Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

21/09/2023
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa

LPS Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Pengembangan Sentra Batik Berbasis AI di Jawa Barat

21/09/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

20/09/2023
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

23/09/2023
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

23/09/2023
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

23/09/2023
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

23/09/2023
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

23/09/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add