Beritaperbankan – Kalau Anda punya simpanan di bank dalam mata uang dollar dan kemudian bank bangkrut untuk kemudian dicabut izin usahanya. Lalu bagaimana proses pencairan klaim simpanan nasabah? simak baik-baik penjelasan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nasabah bisa tenang, lantaran LPS memastikan simpanan dalam bentuk dolar AS (USD) tetap dijamin asal memenuhi persyaratan. Namun ada beberapa hal yang harus diketahui oleh sahabat LPS terkait bagaimana ya cara klaim simpanan tersebut jika bank tempatmu menyimpan dana dicabut izin usahanya?
“Pembayaran klaim penjaminan nasabah dilakukan menggunakan mata uang rupiah, baik secara tunai atau dengan alat pembayaran lain yang sah,” terang LPS seperti dikutip dari media sosial resminya.
Tahapan selanjutnya yang patut diingat adalah, apabila simpanan kamu dalam mata uang asing, klaim penjaminan tersebut dibayarkan dalam bentuk setara rupiah. Hal itu berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI) saat tanggal bank dicabut izin usahanya.
Perlu diingat LPS akan melakukan verifikasi atas data simpanan nasabah tersebut apakah telah sesuai dengan syarat 3T LPS atau tidak. Apa saja itu Syarat 3T, yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal, misalnya memiliki kredit macet.