Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan sentimen negatif yang dipicu oleh runtuhnya sejumlah perbankan di Amerika Serikat. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kondisi perbankan Indonesia dalam keadaan yang sehat dan tidak banyak terpengaruh oleh dinamika keuangan global.
Purbaya mengimbau masyarakat tidak takut menabung di bank karena seluruh simpanan nasabah perbankan mendapatkan perlindungan dari LPS melalui program penjaminan simpanan dengan nilai penjaminan mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Dalam keterangannya, Purbaya menambahkan terlebih jumlah total nilai aset LPS per Mei 2023 tercatat sebanyak Rp 199,11 triliun yang mana jumlah tersebut lebih dari cukup untuk menjamin simpanan nasabah perbankan saat bank mengalami gagal bayar.
“Untuk masyarakat juga harus tetap tenang terkait simpanannya, sebab aset LPS sekarang sebesar Rp199 triliun lebih, jadi jangan takut menabung, karena dana LPS sangat cukup untuk menjamin simpanan masyarakat,” jelasnya.
Purbaya mengatakan bahwa saat ini perekonomian dalam negeri dinilai cukup kuat untuk menghadapi gejolak ekonomi dan keuangan global. Hal ini terjadi karena sebagian besar pertumbuhan ekonomi Indonesia didorong oleh konsumsi domestik.
Selain itu, LPS juga mencatat bahwa likuiditas perbankan nasional saat ini berada dalam kondisi yang baik dan terjaga. Meskipun begitu, tetap diperlukan upaya untuk melakukan diversifikasi instrumen keuangan agar ketersediaan dana selalu mencukupi.
LPS melaporkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan nasional berada di level yang sehat, yaitu sebesar 2,59 persen pada bulan Januari 2023. Hal ini menunjukkan bahwa industri perbankan nasional tetap stabil.
Selain itu, permodalan perbankan berada dalam kondisi baik, mencapai angka 25,93 persen. Demikian pula dengan likuiditas perbankan saat ini sangat memadai dengan Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 129,64 persen dan 29,13 persen per Januari 2023, yang mana nilai tersebut dua setengah kali di atas ambang batas yang ditetapkan.
Meskipun kondisi perbankan Indonesia terpantau sehat, namun Purbaya meminta perbankan tetap harus waspada terhadap ketidakpastian pasar keuangan global, salah satunya dengan menjaga tingkat likuiditas agar dapat melayani kebutuhan dana nasabah dan permodalan yang sehat.
“Namun demikian, kita perlu tetap mewaspadai dampak tidak langsungnya dengan meningkatnya ketidakpastian di pasar keuangan. Kemudian, Penting bagi bank untuk terus menjaga level likuiditasnya di batas aman untuk melayani kebutuhan penarikan dana nasabah, dan level permodalannya agar selalu dalam kondisi sehat,” pungkasnya.
Purbaya mengatakan jumlah pendapatan LPS sepanjang Januari hingga Mei 2023 tercatat Rp 13,3 triliun, yang mana kenaikan pendapatan tersebut bahkan sudah melampaui rata-rata kenaikan kekayaan LPS per tahunnya yaitu 15 persen.
Purbaya menyampaikan bahwa pertumbuhan aset LPS pada Semester I tahun 2023 didorong oleh peningkatan pendapatan investasi sebesar Rp 5,3 triliun dan premi penjaminan perbankan yang mencapai Rp 8 triliun. Apabila tren pertumbuhan ini terus berlanjut hingga akhir tahun, Purbaya memproyeksikan LPS akan memiliki total kekayaan sebesar Rp 215 triliun pada akhir tahun 2023.
Purbaya menambahkan bahwa hingga bulan Mei 2023, jumlah total aset kekayaan LPS mencapai Rp 199,11 triliun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 6,43 persen dibandingkan dengan akhir tahun 2022 dan mencatatkan pertumbuhan sebesar 15 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Kita kan untuk aset dan kas, itu deket banget karena sebagian besar uang kita dalam bentuk investasi dan kas,” ungkap Purbaya.
Di samping itu, tingkat bunga penjaminan LPS tetap di level 4,25 persen untuk simpanan dalam mata uang rupiah di bank umum. Sedangkan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminannya adalah 6,75 persen. Selain itu, batas tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum telah ditetapkan sebesar 2,25 persen, dan kebijakan ini berlaku mulai dari tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023.