Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan seluruh kebijakan yang dibuat LPS bertujuan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sehingga mampu menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK).
Sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan terus dilakukan LPS diantaranya pemantauan ketersediaan cakupan penjaminan simpanan sesuai ketentuan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memastikan mekanisme early involvement berjalan efektif, dan melakukan koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam proses resolusi.
Purbaya mengatakan pada Juni 2023 jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh oleh LPS dalam program penjaminan simpanan mencapai 520.526.539 rekening yang setara dengan 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum.
Berdasarkan laporan data distribusi simpanan bank umum pada Juni 2023, jumlah rekening nasabah perbankan tercatat mencapai 520,86 juta rekening. Jumlah tersebut mengalami pertumbuhan secara tahunan sebanyak 7,4 persen yoy.
Selain itu, LPS melaporkan adanya pertumbuhan total nominal simpanan nasabah bank umum pada Juni 2023 sebesar 5,3 persen yoy menjadi Rp 8.087 triliun. Sebagian besar simpanan nasabah bank umum tersebut diparkirkan dalam simpanan deposito sebesar Rp 2.975 triliun.
“Simpanan dengan nominal terbesar terdapat pada simpanan deposito yang mencakup 36,8 persen total simpanan,” tulis LPS dalam laporan bulanannya.
Selain menjadi jenis simpanan dengan nominal terbesar, deposito juga tercatat sebagai satu-satunya jenis simpanan yang mengalami pertumbuhan sepanjang tahun ini yaitu mencapai 1,2 persen year to date (ytd).
Berbeda dengan deposito, giro justru mengalami penurunan sebesar 5,1 persen ytd menjadi Rp 2.449 triliun. Sementara itu, simpanan dalam bentuk tabungan mengalami penurunan tipis, yaitu sekitar 0,9 persen ytd, menjadi senilai Rp 2.597 triliun atau setara 32,1 persen dari total simpanan.
Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, LPS masih mempertahankan tingkat bunga penjaminan di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen untuk simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.
Selain ingin menjaga momentum pemulihan ekonomi, kebijakan mempertahankan suku bunga penjaminan dilakukan LPS untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan, menghadapi risiko ketidakpastian yang berasal dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan, memberikan fleksibilitas tambahan bagi sektor perbankan dalam mengelola likuiditas, dan memastikan sinergi kebijakan antar otoritas guna mendukung pemulihan kinerja sektor perbankan.
Purbaya memastikan kebijakan tingkat bunga penjaminan akan terus dievaluasi agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi.
“ke depannya LPS akan terus memantau dan evaluasi untuk memastikan TBP tetap sejalan dengan perkembangan dan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi,” tegas Purbaya.
Dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kondisi keuangan dalam negeri pada kuartal II tahun 2023 terus membaik di tengah dinamika perekonomian dan pasar keuangan global.
“Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) pada kuartal II-2023 tetap terus terjaga di tengah dinamika perekonomian dan pasar keuangan global,” ungkap Sri Mulyani pada Selasa (1/8).
Bersama dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, Sri Mulyani memastikan KSSK akan terus meningkatkan sinergi dan selalu memperhatikan perkembangan terkini, terutama di tingkat global, dalam setiap perumusan kebijakan.
“Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan perkuatan koordinasi dan juga sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan risiko global ke depan ini termasuk mewaspadai potensi rambatan dampak global terhadap perekonomian dan khususnya sektor keuangan domestik,” ungkapnya.