Beritaperbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkirakan suku bunga dasar kredit atau SBDK masih dapat kembali turun. Hal ini guna mendorong lebih lanjut penyaluran kredit kepada dunia usaha.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, transmisi kebijakan moneter bank sentral ke depan akan lebih baik dalam hal menurunkan suku bunga di pasar secara keseluruhan, terutama terkait dengan suku bunga kredit.
“Jadi, kami perkirakan ke depan suku bunga pinjaman akan turun lebih rendah dari yang sekarang, sehingga ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat dari saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terus mengalami tren penurunan, mulai dari 9,69% pada Juni 2021 menjadi 9,66% per September 2021. Hal ini didorong oleh penurunan komponen harga pokok dana.
Purbaya melanjutkan bahwa LPS akan terus mendukung kebijakan bank sentral agar sektor finansial lebih efektif dalam melakukan ekspansi ekonomi Indonesia. Dia pun berjanji akan memperbaiki komunikasi dengan Bank Indonesia.
LPS pada akhir September 2021 telah memangkas tingkat suku bunga penjaminan perbankan sebesar 50 basis poin. Bunga penjaminan yang berlaku pada bank umum menjadi 3,5% untuk simpanan rupiah dan 0,25% untuk simpanan dalam bentuk valuta asing.
Adapun tingkat bunga penjaminan di bank perkreditan rakyat atau BPR untuk simpanan rupiah sebesar 6%. Tingkat bunga penjaminan berlaku mulai 30 September sampai dengan 28 Januari 2022.
Penurunan suku bunga penjaminan LPS ini sama dengan suku bunga acuan milik Bank Indonesia atau BI rate di level 3,5%. Purbaya menilai bahwa kebijakan tersebut cukup efektif menurunkan suku bunga deposito perbankan.
Artinya, cost of capital atau biaya modal perbankan akan turun, sehingga bank memiliki ruang untuk menurunkan suku bunga pinjaman.
LPS melaporkan bahwa jumlah rekening yang dijamin sebanyak 365.073.552 rekening atau setara dengan 99,92 persen dari total rekening masyarakat di Indonesia.
Secara nominal, jumlah simpanan di bawah Rp2 miliar yang masuk program penjaminan mencapai sekitar 50,02 persen dari total simpanan atau setara dengan Rp3.564,11 triliun.