Berita Perbankan – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan keputusan terkait tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tingkat bunga penjaminan LPS tidak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.
“Rapat LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan suku bunga rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR),” jelasnya dalam konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS, Jumat (26/5/2023).
Purbaya menegaskan suku bunga penjaminan masih tetap berada di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.
Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan keuangan yang mempengaruhi sektor perbankan.
Keputusan LPS untuk menahan tingkat bunga penjaminan selama periode tersebut akan berdampak positif pada nasabah perbankan dan industri perbankan itu sendiri. Tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS memberikan jaminan dan kepastian bagi nasabah terkait keamanan simpanan mereka.
Sementara bagi para pelaku industri perbankan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memaksimalkan pengelolaan likuiditas yang masih longgar untuk meningkatkan kinerja fungsi intermediasi di tengah tren pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
Purbaya menambahkan, penetapan TBP tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan memberikan ruang bagi perbankan untuk merespon dan menyesuaikan diri dengan kebijakan moneter dan tingkat bunga penjaminan.
“Keadaan sekarang dengan likuiditas yang ample dengan metodologi yang kita pakai selama ini secara konsisten, memang kita belum perlu menaikkan bunga penjaminan secara signifikan,” ujar Purbaya.
Tingkat bunga penjaminan LPS sendiri sempat mengalami kenaikan pada akhir Mei 2022 hingga Maret 2023 dari 3,50 persen menjadi 4,25 persen. Seperti diketahui LPS akan melakukan evaluasi besaran tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan ekonomi nasional maupun global sehingga kebijakan penetapan TBP dapat memberikan dampak positif bagi industri perbankan.
Pengumuman penetapan tingkat bunga penjaminan diharapkan dapat menjadi perhatian bagi masyarakat agar simpanan nasabah memenuhi syarat penjaminan simpanan dimana salah satunya simpanan nasabah tidak boleh menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan.
Lebih rinci syarat yang wajib dipenuhi untuk memperoleh klaim penjaminan LPS saat bank ditutup izin usahanya oleh Otoritas pengawas adalah syarat 3T; tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti pada kasus kredit macet.
Purbaya, dalam analisanya, menyoroti perbedaan yang signifikan antara suku bunga pasar untuk simpanan rupiah dan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) saat ini. Pada saat ini, suku bunga pasar simpanan rupiah mencapai 3,24%, menunjukkan jarak yang cukup lebar dibandingkan dengan TBP yang dipengaruhi oleh keputusan bank sentral.
Menurut Purbaya, terjadi peningkatan terbatas sebesar 12 bps dalam suku bunga pasar simpanan rupiah dibandingkan dengan periode penetapan bunga pinjaman pada Februari 2023. Hal ini menunjukkan adanya pergerakan naik yang terbatas dalam suku bunga pasar simpanan rupiah.
Sementara itu, suku bunga pasar simpanan valas juga mengalami kenaikan terbatas sebesar 3 bps menjadi 1,61% jika dibandingkan dengan periode penetapan bunga pinjaman pada Februari 2023.
Purbaya berharap agar TBP yang dipertahankan ini memberikan kesempatan bagi sektor perbankan untuk lebih responsif terhadap kebijakan moneter dan tingkat bunga penjaminan. Selain itu, diharapkan juga dapat mengatasi risiko ketidakpastian yang masih tinggi dari segi global.