TRENDING
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100% 5 hours ago
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan 5 hours ago
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol 5 hours ago
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun 5 hours ago
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang 5 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
23/09/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Rapat Dewan Komisioner LPS: Tingkat Bunga Penjaminan Ditahan hingga September 2023

oleh Permadi
02/06/2023
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Tetapkan Tingkat Bunga Penjaminan Periode 1 Juni – 30 September 2023: Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengumumkan keputusan terkait tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tingkat bunga penjaminan LPS tidak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya.

“Rapat LPS menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan suku bunga rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR),” jelasnya dalam konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS, Jumat (26/5/2023).

Purbaya menegaskan suku bunga penjaminan masih tetap berada di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.

Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan keuangan yang mempengaruhi sektor perbankan.

Keputusan LPS untuk menahan tingkat bunga penjaminan selama periode tersebut akan berdampak positif pada nasabah perbankan dan industri perbankan itu sendiri. Tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS memberikan jaminan dan kepastian bagi nasabah terkait keamanan simpanan mereka.

Sementara bagi para pelaku industri perbankan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memaksimalkan pengelolaan likuiditas yang masih longgar untuk meningkatkan kinerja fungsi intermediasi di tengah tren pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Purbaya menambahkan, penetapan TBP tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan memberikan ruang bagi perbankan untuk merespon dan menyesuaikan diri dengan kebijakan moneter dan tingkat bunga penjaminan.

“Keadaan sekarang dengan likuiditas yang ample dengan metodologi yang kita pakai selama ini secara konsisten, memang kita belum perlu menaikkan bunga penjaminan secara signifikan,” ujar Purbaya.

Tingkat bunga penjaminan LPS sendiri sempat mengalami kenaikan pada akhir Mei 2022 hingga Maret 2023 dari 3,50 persen menjadi 4,25 persen. Seperti diketahui LPS akan melakukan evaluasi besaran tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan ekonomi nasional maupun global sehingga kebijakan penetapan TBP dapat memberikan dampak positif bagi industri perbankan.

Pengumuman penetapan tingkat bunga penjaminan diharapkan dapat menjadi perhatian bagi masyarakat agar simpanan nasabah memenuhi syarat penjaminan simpanan dimana salah satunya simpanan nasabah tidak boleh menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan.

Lebih rinci syarat yang wajib dipenuhi untuk memperoleh klaim penjaminan LPS saat bank ditutup izin usahanya oleh Otoritas pengawas adalah syarat 3T; tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti pada kasus kredit macet.

Purbaya, dalam analisanya, menyoroti perbedaan yang signifikan antara suku bunga pasar untuk simpanan rupiah dan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) saat ini. Pada saat ini, suku bunga pasar simpanan rupiah mencapai 3,24%, menunjukkan jarak yang cukup lebar dibandingkan dengan TBP yang dipengaruhi oleh keputusan bank sentral.

Menurut Purbaya, terjadi peningkatan terbatas sebesar 12 bps dalam suku bunga pasar simpanan rupiah dibandingkan dengan periode penetapan bunga pinjaman pada Februari 2023. Hal ini menunjukkan adanya pergerakan naik yang terbatas dalam suku bunga pasar simpanan rupiah.

Sementara itu, suku bunga pasar simpanan valas juga mengalami kenaikan terbatas sebesar 3 bps menjadi 1,61% jika dibandingkan dengan periode penetapan bunga pinjaman pada Februari 2023.

Purbaya berharap agar TBP yang dipertahankan ini memberikan kesempatan bagi sektor perbankan untuk lebih responsif terhadap kebijakan moneter dan tingkat bunga penjaminan. Selain itu, diharapkan juga dapat mengatasi risiko ketidakpastian yang masih tinggi dari segi global.

 

Tags: bank umumBIBPRintermedasikredit bankKSSKlembaga penjamin simpananLPSojkPurbaya Yudhi SadewaTBPtingkat bunga penjaminan
Previous Post

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan RI Triwulan I Terus Terjaga di Tengah Tantangan Pasar Keuangan Global

Next Post

Sudah diberi Subsidi Bahkan Bebas Pajak, Mobil dan Motor Listrik Tak juga Diminati Masyarakat

Next Post
Sudah diberi Subsidi Bahkan Bebas Pajak, Mobil dan Motor Listrik Tak juga Diminati Masyarakat

Sudah diberi Subsidi Bahkan Bebas Pajak, Mobil dan Motor Listrik Tak juga Diminati Masyarakat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

20/09/2023
Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

21/09/2023
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa

LPS Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Pengembangan Sentra Batik Berbasis AI di Jawa Barat

21/09/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

20/09/2023
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

23/09/2023
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

23/09/2023
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

23/09/2023
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

23/09/2023
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

23/09/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add