TRENDING
Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS 7 hours ago
Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar 8 hours ago
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan 9 hours ago
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya 9 hours ago
Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini 9 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
31/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Realisasi KUR Pertanian Mencapai 46,6 Triliun!

Program KUR Terbukti Membantu Petani

oleh Nara
17/06/2022
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Realisasi KUR Pertanian Mencapai 46,6 Triliun!
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Hingga 15 Juni 2022, realisasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian mencapai Rp46,6 triliun (51,8 persen) dari target Kementerian Pertanian (Kementan) dalam penyerapan KUR sebesar Rp90 triliun. Hal itu membuktikan bahwa Program KUR Pertanian dirasakan manfaatnya oleh petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendorong petani memanfaatkan program KUR Pertanian dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka. Sebab, kata Mentan SYL, KUR Pertanian dapat membantu petani mengembangkan sektor pertanian dari hulu hingga hilir. “Oleh karenanya, manfaatkan program KUR Pertanian ini dengan baik. KUR Pertanian dapat mendorong petani ‘naik kelas’ dengan budidaya pertanian mereka,” katanya, di Jakarta pada Kamis, 16 Juni 2022.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, program KUR Pertanian digulirkan untuk membantu petani dalam rangka memperkuat permodalan dalam mengembangkan usaha pertaniannya. “Pemanfaatan program KUR Pertanian sangat berpengaruh dalam peningkatan produktivitas pertanian. KUR dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pra dan pascapanen,” ujarnya.

Tingginya serapan KUR karena terbukti membantu dan sesuai dengan kebutuhan petani. “KUR sektor pertanian sejalan dengan target Presiden Joko Widodo agar perekonomian dasar masyarakat bergerak kembali. KUR membantu budidaya petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” tuturnya.

Dari jumlah Rp46,6 triliun itu, sektor perkebunan menduduki peringkat pertama dalam hal penyerapan KUR pertanian, sebesar Rp16,018 triliun dengan 285.826 debitur. Selanjutnya adalah sektor tanaman pangan, sebesar Rp12,583 triliun dengan 363.237 debitur. Berikutnya adalah sektor peternakan sebesar Rp8,167 triliun dengan 211.828 debitur, sektor hortikultura sebesar Rp5,583 dengan 164.179 debitur, mixed farming (perkebunan, peternakan dan peternakan) sebesar Rp3,661 triliun dengan 115.834 debitur dan jasa pertanian, peternakan dan perkebunan sebesar Rp607 miliar dengan 13.960 debitur.

“Ditjen PSP memiliki empat inovasi kebijakan KUR Pertanian. Pertama, KUR tanpa agunan menjadi Rp100 juta. Kedua, KUR cluster dengan perusahaan mitra. Ketiga, penundaan pembayaran pokok, perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit di masa pandemi, serta yang terakhir KUR untuk program Taxi Alsintan, KUR Industrialisasi dan Korporasi Pertanian serta KUR Integrated Farming,” terang Ali.

Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menambahkan, tahun ini implementasi KUR Pertanian di lapangan diubah polanya dibanding tahun lalu. Sistem cluster tersebut dimaksudkan untuk mendukung ketahanan pangan dan swasembada pangan yang tengah menjadi program nasional.

“Tujuan pembentukan cluster ini adalah mengurangi hambatan, menciptakan ekosistem baru dari hulu sampai hilir yang terintegrasi secara digital, memudahkan petani mengakses KUR dan lainnya. Sementara dari sisi perbankan akan meningkatkan kepercayaan kepada petani,” ujarnya. Dijelaskan Indah, dalam sistem tersebut ada cluster padi, cluster jagung, cluster sawit, cluster kopi, cluster jeruk, cluster hortikultura, cluster tebu, cluster porang dan cluster sarang burung walet,” katanya.

Tags: kementanKUR pertanianpetani
Previous Post

Wow, Penerimaan Pajak 2022 Tumbuh 15,3%!

Next Post

Bersiap, Produk Asuransi Akan Dijual Via Digital!

Next Post
Bersiap, Produk Asuransi Akan Dijual Via Digital!

Bersiap, Produk Asuransi Akan Dijual Via Digital!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Tabungan Orang Kaya di Bank Umum Terus Naik, Begini Penjelasan LPS

Banyak Negara Tinggalkan Dolar AS, Bos LPS: Orang Masih Suka Dolar, Suplai Dolar di Pasar Cukup

27/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
LPS: Simpanan Orang Kaya Meningkat, Aktivitas Ekonomi dan Bisnis Berangsur Pulih

Orang Kaya Kuasai 53,2% Simpanan Bank Nasional, Begini Penjelasan Ketua LPS

31/05/2023
Ketua DK LPS Jelaskan Perubahan Pengaturan LPS dalam UU P2SK

Jangan Takut Menabung di Bank, LPS Jamin Simpanan Nasabah Hingga Rp 2 Miliar

31/05/2023
Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

Upaya Jangkau Masyarakat Inklusi, Bank BTPN Syariah Berdayakan 100% Nasabah Perempuan

31/05/2023
Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

Ternyata Begini Cara BTN Bersihkan Aset Bermasalahnya

31/05/2023
Tenang, Tahun Depan Insentif  Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

Tenang, Tahun Depan Insentif Pajak Masih Ada Untuk Sektor Ini

31/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add