BeritaPerbankan – Direksi dan Pemegang saham Kresna Life tidak menerima dan melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca-pencabutan izin usaha, malah mengajukan gugatan kepada OJK melalui Pengadilan Tata Usaha Niaga Jakarta.
Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Jakarta pada Februari lalu mengabulkan gugatan Kresna Life yang memutuskan membatalkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna dan surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Seperti diketahui, OJK terus melakukan reformasi di industri perasuransian, mulai dari aspek pelaku usaha (SDM), kesehatan keuangan, investasi, produk dan distribusi, good corporate governance, risk management, penguatan permodalan dan lainnya.
Salah satu program strategis OJK hasil reformasi perasuransian adalah terbitnya buku Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023-2027 yang penyusunannya tidak hanya melibatkan asosiasi-asosiasi perasuransian yang tergabung dalam Dewan Asuransi Indonesia namun juga seluruh pemangku kepentingan sektor perasuransian nasional.
Empat pilar utama peta jalan tersebut meliputi penguatan ketahanan dan daya saing, pengembangan elemen dalam ekosistem sektor perasuransian, akselerasi transformasi digital, serta penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan di sektor perasuransian.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang P2SK yaitu bertujuan untuk mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.