Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mencabut kebijakan relaksasi denda pembayaran premi penjaminan pada Januari 2024 mendatang. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal keputusan ini.
Purbaya menjelaskan industri perbankan kekinian dinilai tidak lagi memerlukan bantuan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi di tengah kondisi likuiditas perbankan yang cukup besar.
Purbaya menuturkan kebijakan relaksasi ini justru banyak digunakan oleh bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang memiliki likuiditas atau kondisi keuangan yang relatif baik. Oleh karena itu LPS memutuskan untuk mengakhiri program relaksasi denda pembayaran premi penjaminan pada Januari 2024.
Seperti diketahui, kebijakan relaksasi tersebut diberikan selama tiga tahun berturu-turut sebagai bantuan LPS kepada perbankan di tengah situasi pandemi covid-19 yang berdampak pada sektor ekonomi, keuangan dan perbankan. Relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan diharapkan mampu mengurangi beban finansial industri perbankan agar mampu bertahan di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian saat itu.
Secara umum, LPS melihat kondisi industri perbankan sudah jauh membaik dibandingkan masa pandemi lalu, sehingga LPS mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dengan kondisi terbaru. Meskipun kebijakan relaksasi akan segera dicabut, namun LPS memastikan hal itu tidak akan berdampak signifikan terhadap kondisi kesehatan likuiditas perbankan.
“Kan pasti semua berpikir, pasti bank yang pinjam yang menunda itu yang butuh duit yang menggunakan fasilitas tersebut. Ternyata nggak. Bank yang menggunakan fasilitas, bank yang kaya, baik BPR maupun bank umum yang duitnya banyak tapi cukup cerdas untuk memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memaksimalkan keuntungannya,” ujar Purbaya.
Purbaya menyebutkan terjadi penurunan dalam jumlah bank yang memanfaatkan program relaksasi denda pembayaran premi penjaminan LPS pada tahun ini. LPS memperkirakan tidak lebih dari 3 persen dari total bank umum dan BPR yang menggunakan fasilitas kebijakan ini sehingga tidak lagi relevan untuk dilanjutkan.
Dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada Senin (9/7/2023) LPS memutuskan untuk menghentikan kebijakan relaksasi denda tersebut karena dampaknya dinilai tidak begitu signifikan bagi kesehatan perbankan.
“Kalau kita lihat kan kita sudah melakukan [kebijakan penyesuaian sanksi denda pembayaran premi penjaminan] ini 3 tahun berturut-turut dan kita putuskan nanti sampai akhir, ini akan berlangsung sampai dengan akhir Januari tahun 2024 nanti. Setelah itu kita akan hilangkan pelonggaran tadi,” jelas Purbaya.