BeritaPerbankan – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030. Pengangkatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS.
Anggito mengungkapkan bahwa posisi ini menjadi tantangan baru dalam perjalanan kariernya di bidang keuangan negara. Meski telah berpengalaman di berbagai institusi pemerintahan, termasuk sebagai Wakil Menteri Keuangan, ia mengakui masih perlu waktu untuk memahami secara menyeluruh dinamika lembaga yang baru ia pimpin.
“Saya masih belajar. Beri saya waktu untuk mempelajari, karena LPS ini kan masih baru buat saya,” ujarnya saat ditemui di Gedung Equity Tower, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan bahwa langkah awalnya sebagai Ketua DK LPS adalah mempelajari lebih dalam fungsi, mandat, serta arah kebijakan lembaga tersebut. Salah satu fokusnya adalah memahami implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperluas peran LPS untuk menjamin polis asuransi pada tahun 2028 mendatang.
“Saya tahu sudah ada di Undang-Undang P2SK dan di materi RUU yang dibahas di DPR. Namun, pilihannya masih banyak dan skenarionya beragam. Jadi saya belum bisa menyampaikan posisi resmi LPS saat ini,” tuturnya.
Anggito ingin memastikan setiap kebijakan LPS diambil dengan pertimbangan matang, mengingat perluasan mandat lembaga tidak hanya berdampak pada sektor perbankan, tetapi juga pada stabilitas dan transformasi industri asuransi nasional.
Terkait rencana kerja dalam 100 hari pertama masa jabatannya, Anggito mengaku belum ingin tergesa-gesa. Ia menilai penting untuk terlebih dahulu memetakan seluruh isu strategis yang dihadapi LPS, mulai dari persoalan administrasi dan kualitas sumber daya manusia, hingga efektivitas program penjaminan simpanan serta persiapan sistem penjaminan polis asuransi.
“Memori jabatan tadi ada dua buku, saya akan pelajari satu-dua hari ini. Dari situ saya bisa tahu mana isu yang mendesak, mana yang strategis, dan mana yang bisa ditunda,” ujarnya.
Anggito berkomitmen memperkuat kinerja LPS dengan meningkatkan efisiensi birokrasi, memperbaiki tata kelola kelembagaan, serta memastikan bahwa sistem penjaminan yang dijalankan benar-benar memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) agar stabilitas sektor keuangan nasional tetap terjaga.
Presiden Prabowo melantik Anggito bersama jajaran baru Dewan Komisioner LPS lainnya, yaitu Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner, Doddy Zulverdi sebagai Anggota DK Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, serta Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai Anggota DK Bidang Program Penjaminan Polis.
Formasi baru Dewan Komisioner LPS ini diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan di tengah dinamika perekonomian global. Berdasarkan amanat UU P2SK, LPS tidak hanya menjamin simpanan nasabah bank namun juga menjamin polis asuransi yang akan mulai efektif tahun 2028 mendatang.
“Saya berkomitmen untuk memperkuat kinerja LPS, dari administrasi, kualitas SDM, sampai program penjaminan, baik perbankan maupun polis asuransi,” katanya.











