Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa LPS mulai menerbitkan publikasi berkala ‘Research Digest LPS’ mulai 11 Oktober 2023. Hal ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pacific Century Place, SCBD, Jakarta, pada hari Jumat, 29 September 2023.
“LPS akan mempublikasikan terbitan berkala ‘Research Digest LPS’ yang akan diterbitkan setiap bulan di website LPS,” ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan publikasi bulanan ini akan menyajikan informasi terbaru seputar ekonomi, keuangan, dan tinjauan hasil penelitian terkini yang relevan dengan peran dan tanggung jawab LPS. Publikasi bulanan ini merupakan persembahan istimewa LPS bagi masyarakat yang bertepatan dengan hari ulang tahun LPS yang ke 18 tahun.
Reserach Digest LPS ini diharapkan mampu meningkatkan literasi masyarakat di bidang keuangan dan ekonomi, serta menjadi media untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi LPS kepada masyarakat luas.
“Harapan kami agar Research Digest LPS dapat meningkatkan minat dan literasi masyarakat di bidang ekonomi dan keuangan pada umumnya, dan di bidang tugas dan fungsi LPS pada khususnya,” jelas Purbaya.
Sebelumnya peluncuran Research Digest LPS ini telah digelar pada tanggal 11 Oktober 2023, bersamaan dengan acara utama Research Fair LPS yang menampilkan pemenang-pemenang penulis paper ilmiah terkemuka serta pembicara ahli dari University of California, Berkeley, Amerika Serikat.
Research Fair LPS merupakan acara tahunan yang diadakan oleh LPS dalam rangka meningkatkan peran riset LPS sebagai fondasi dalam merancang kebijakan terkait program penjaminan dan resolusi bank.
Research Digest LPS membahas berbagai aspek ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, kebijakan moneter, dan perubahan pasar keuangan global. Ini akan memberikan wawasan yang sangat dibutuhkan bagi para investor, pengusaha, dan individu dalam mengambil keputusan keuangan yang cerdas.
Selain itu, LPS juga aktif dalam program edukasi untuk masyarakat. Mereka memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang peran dan manfaat lembaga penjaminan ini, serta bagaimana melindungi simpanan nasabah. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan literasi keuangan dan kesadaran akan pentingnya lembaga penjaminan simpanan di tengah ketidakpastian ekonomi.
LPS berharap pemahaman masyarakat tentang tugas dan fungsi LPS, terutama dalam menjamin dana simpanan nasabah membuat masyarakat tidak ragu lagi menabung di bank karena simpanan nasabah dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank sesuai dengan syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat kejahatan perbankan seperti kredit macet dan penipuan.