BeritaPerbankan – Bank Neo Commerce terang-terangan mengatakan bahwa simpanan deposito Bank Neo Commerce (BNC) tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dikarenakan suku bunga deposito yang diberikan melampaui tingkat bunga penjaminan LPS.
Hal itu disampaikan SPV Head of Investor Relation Bank Neo Commerce Indra Cahya. BNC memberikan bunga deposito mulai dari 6,5 Persen per tahun untuk deposito dengan tenor 7 hari. Sementara itu untuk deposito dengan tenor 12 bulan BNC menetapkan suku bunga 8 persen per tahun.
Indra menjelaskan BNC bukanlah satu-satunya bank digital yang menawarkan bunga tinggi di atas LPS rate. Meski demikian Indra mengklaim pemberian bunga deposito yang tinggi tidak berpengaruh pada kegiatan penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) di BNC.
Lebih lanjut Indra mengatakan produk deposito justru berkontribusi paling besar dibandingkan jenis simpanan lainnya di BNC.
BNC mencatat simpanan deposito naik 16 persen dari Rp 6,5 triliun menjadi Rp 7,5 triliun per Mei 2022. Sementara itu tabungan menjadi jenis simpanan dengan pertumbuhan tertinggi yaitu sebanyak 116 persen menjadi 2,04 triliun pada Mei 2022 dari sebelumnya Rp 943 milyar.
PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) menegaskan perseroan telah menjalankan prosedur pemberian suku bunga deposito sesuai dengan aturan. Bank Neo Commerce sudah melakukan edukasi kepada nasabah tentang simpanan deposito mereka yang tidak dijamin LPS karena menetapkan bunga di atas LPS rate 3,5 persen.
“Suku bunga penjaminan LPS jauh di bawah kita, i have to tell you very blunty kita enggak ikut LPS penjaminan,” ujar Indra di Jakarta, Senin (5/7/2022).
Merespon tingginya bunga yang diberikan bank digital, Bos LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS tidak melarang bank memberikan bunga simpanan tinggi diatas TBP yang ditetapkan LPS dengan catatan perbankan telah memberikan informasi bahwa simpanan nasabah tidak masuk dalam penjaminan LPS.
Purbaya menegaskan LPS hanya akan menjamin simpanan nasabah yang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi akibat kredit macet.
Beberapa waktu yang lalu LPS sempat menyinggung masih ada bank yang simpanannya tidak dijamin LPS karena suku bunga yang tinggi bahkan ada yang memberikan bunga di atas 8 persen.
LPS meminta perbankan untuk memberikan informasi program penjaminan LPS dan risiko simpanan nasabah tidak dijamin LPS jika bank dicabut izin usahanya karena bunga simpanan yang diperoleh nasabah melebihi bunga penjaminan.
Purbaya menegaskan akan memanggil sejumlah bank yang terindikasi memberikan bunga simpanan tinggi tanpa memberikan informasi tersebut.
Jika masih melakukan pelanggaran maka LPS akan mempublikasikan daftar bank yang simpanannya tidak dijamin LPS.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tahu bahwa simpanan berbunga tinggi melampaui TBP maka LPS tidak memiliki kewajiban mengganti saldo tabungan nasabah jika bank dilikuidasi oleh otoritas pengawas.