BeritaPerbankan – Pengamat ekonomi menyambut baik langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana meninjau kembali Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, khususnya terkait alokasi transfer ke daerah (TKD). Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai keputusan untuk menaikkan anggaran TKD merupakan kebijakan yang tepat.
Sebagai catatan, RAPBN 2026 sebelumnya mencatat TKD sebesar Rp650 triliun, turun 24,8% dibandingkan alokasi 2025 yang mencapai Rp864 triliun. Bhima menilai kebijakan tersebut, yang disusun ketika posisi Menkeu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati, justru tidak sejalan dengan kebutuhan pemulihan ekonomi daerah.
“Pemerintah daerah sangat membutuhkan dukungan fiskal dari pusat, terutama untuk mencegah kenaikan pajak daerah seperti PBB yang dapat menekan daya beli masyarakat. Idealnya, TKD bisa ditambah sekitar 10% dibandingkan anggaran 2025,” jelas Bhima, Minggu (14/9/2025).
Ia juga menyarankan agar pemerintah mengevaluasi pos anggaran pertahanan dan keamanan yang mengalami lonjakan signifikan. Bhima mencatat, sepanjang 2021–2026, belanja pertahanan meningkat 166,5% dan keamanan naik 52,4%. Sebaliknya, anggaran perlindungan sosial hanya bertambah 2,5% dalam periode yang sama. Menurutnya, porsi belanja seharusnya lebih difokuskan pada perlindungan sosial dan penguatan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, Bhima optimistis bahwa peningkatan TKD masih memungkinkan tanpa melanggar batas defisit. “Selama ada penghematan di sejumlah pos belanja, target defisit di bawah 3% terhadap PDB pada 2026 tetap bisa dicapai,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tengah menunggu persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk mengakomodasi kenaikan TKD dalam RAPBN 2026. Ia memastikan perubahan ini akan berdampak pada postur APBN, termasuk defisit anggaran.
Dalam kesempatan terpisah, Purbaya mengungkapkan bahwa keputusan menambah TKD dilatarbelakangi keluhan para kepala daerah. Pemangkasan anggaran TKD dinilai mendorong sejumlah pemerintah daerah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Karena pemotongan terlalu besar, akhirnya banyak daerah menaikkan PBB secara drastis. Kami menyadari dampaknya, sehingga saya dan Ketua Komisi XI DPR sepakat untuk memberi pelonggaran dalam alokasi TKD,” ujar Purbaya saat memberikan keynote speech di acara “Great Lecture Transformasi Ekonomi Nasional: Pertumbuhan yang Inklusif Menuju 8%”, di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Ia menegaskan, tujuan penambahan TKD adalah untuk meredam keresahan daerah sekaligus memberi ruang bagi pemerintah daerah membangun ekonomi lokal secara berkelanjutan. Meski belum menyebutkan besaran kenaikannya, Purbaya memastikan bahwa tambahan anggaran tersebut akan direalisasikan.
Setelah rapat bersama Komisi XI DPR, ia menambahkan bahwa detail besaran TKD baru akan diumumkan setelah mendapat ketok palu dari Banggar DPR. “Kalau sudah disetujui Banggar, baru kami umumkan. Tentu ada sedikit perubahan postur RAPBN 2026,” jelasnya.











