BeritaPerbankan – Data kredit nasabah fintech peer to peer (P2P) lending kini resmi terintegrasi ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap langkah ini dapat meningkatkan keamanan transaksi dalam layanan pinjaman online (Pinjol).
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan lembaga keuangan lainnya di OJK, menyambut baik penerapan peraturan baru ini. “Kami berharap semua data yang masuk akan selalu diperbarui, sehingga nantinya data ini bisa membantu proses pengajuan kredit baru dan membuatnya lebih aman,” ujar Agusman pada Jumat (9/8/2024).
Kini perusahaan dapat lebih efektif dalam menyeleksi profil debitur sehingga mengurangi risiko lonjakan angka kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90).
Dalam perubahan ini, OJK memperluas cakupan pelaporan dalam SLIK, mewajibkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit, asuransi pembiayaan syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, serta fintech P2P lending untuk menjadi pelapor di SLIK. OJK memberikan waktu maksimal satu tahun sejak POJK 11/2024 diundangkan untuk melaksanakan kewajiban ini.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), Nixon Napitupulu mengungkapkan bahwa integrasi skor kredit pinjol ke dalam SLIK membuat proses penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi lebih sulit. Sekitar 30% pengajuan KPR perumahan subsidi ditolak karena skor kredit yang buruk akibat tunggakan pembayaran di pinjol, meskipun nominal pinjamannya kecil, seperti hanya Rp100.000.