BeritaPerbankan – Memperoleh bunga simpanan yang tinggi memang sekilas terasa menguntungkan bagi nasabah karena imbal hasil yang tinggi dalam waktu yang relatif singkat. Simpanan berjangka atau deposito merupakan salah satu jenis simpanan yang seringkali memberikan promosi bunga tinggi kepada nasabah.
Promosi dengan memberikan bunga atau cashback yang tinggi biasanya dilakukan oleh bank-bank kecil yang sedang berfokus mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK). Namun masyarakat perlu mewaspadai risiko di balik tingginya bunga simpanan.
Salah satu risiko yang membayangi nasabah penerima bunga simpanan yang tinggi adalah simpanan tidak masuk dalam program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS mensyaratkan simpanan nasabah layak bayar wajib memenuhi 3 syarat berikut ini, yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Jelas bahwa nasabah yang menerima bunga di atas tingkat bunga simpanan yang kini berada di level 3,5 persen maka LPS tidak memiliki kewajiban mengganti saldo rekening nasabah jika suatu saat nanti bank ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan sah-sah saja bank memberikan bunga deposito atau simpanan lain melampaui batas wajar bunga penjaminan, yang terpenting bank terlebih dahulu menginformasikan program penjaminan LPS dan risiko simpanan tidak layak bayar karena menerima bunga tinggi.
“Sehingga diharapkan nasabah tahu risikonya bahwa simpanannya menjadi tidak dijamin LPS,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa meminta masyarakat cermat dalam menerima tawaran bunga yang tinggi karena risiko bank dilikuidasi bisa datang kapan saja.
Purbaya menambahkan LPS tidak memiliki kewenangan mengatur pemberian bunga simpanan bank, namun LPS meminta pihak bank bersikap transparan kepada nasabah.
“Apabila nasabah menerima tingkat bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah dapat dinyatakan tidak layak bayar jika bank dicabut izin usahanya,” kata Purbaya, Selasa (5/7/2022).
Seperti diketahui beberapa waktu lalu sempat dikabarkan sejumlah bank digital memberikan bunga deposito yang tinggi mulai dari 4 persen hingga 8 persen, jauh melampaui tingkat bunga penjaminan LPS sebesar 3,5 persen.
Sejumlah bank yang menerapkan strategi pemberian bunga untuk menarik minat nasabah menyimpan uang di bank mereka, mengaku sudah menginformasikan bahwa simpanan deposito nasabah tidak dijamin LPS.