BeritaPerbankan – Dinamika perubahan di sektor keuangan mendorong pemerintah melakukan berbagai upaya penguatan, salah satunya melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang telah disahkan pada Januari 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi salah satu lembaga yang mengalami transformasi peran berdasarkan mandat UU P2SK.
Melalui penguatan ini, LPS kini tidak hanya bertugas sebagai penjamin simpanan perbankan, tetapi juga memiliki peran yang lebih luas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, mencakup beberapa area strategis, di antaranya adalah penjaminan simpanan, resolusi bank, pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP), dan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP). Selain itu, LPS juga mendapatkan kewenangan tambahan dalam penempatan dana untuk mendukung stabilitas keuangan.
Mandat baru ini menempatkan LPS sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia. Penambahan kewenangan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa LPS memiliki peran yang lebih aktif dan responsif terhadap dinamika pasar keuangan, khususnya dalam menghadapi krisis atau situasi darurat yang dapat mengancam kestabilan sektor perbankan dan asuransi.
Persiapan LPS dalam Program Penjaminan Polis
Untuk mewujudkan Program Penjaminan Polis (PPP), LPS telah menyusun peta jalan atau roadmap yang terbagi dalam beberapa tahap, dimulai dari tahun 2023 hingga implementasi penuh pada tahun 2028.
1. Tahun 2023: Langkah Awal Persiapan
Pada tahun 2023, LPS memulai persiapan dengan melakukan perubahan organisasi dan kelembagaan. Langkah ini meliputi restrukturisasi organisasi dan pemenuhan kebutuhan awal sumber daya manusia (SDM). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa LPS memiliki fondasi yang kuat dalam mempersiapkan dan mengimplementasikan PPP secara efektif.
2. Tahun 2024: Pengembangan Infrastruktur dan Peraturan
Tahun 2024, LPS akan fokus pada penyusunan peraturan pelaksanaan, proses bisnis, dan rencana otomasi. Selain itu, perubahan pada blueprint teknologi informasi (TI) juga akan dilakukan. Infrastruktur dan sumber daya manusia yang mendukung PPP akan disiapkan secara intensif untuk mendorong percepatan pelaksanaan program ini.
3. Tahun 2025: Implementasi Teknologi dan Pengembangan SDM
Pada tahun 2025, LPS akan mulai mengimplementasikan pengembangan teknologi informasi beserta infrastruktur pendukung yang telah dirancang sebelumnya. Pengembangan ini dilakukan berdasarkan blueprint TI yang telah disusun. Di samping itu, LPS akan melanjutkan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang sejalan dengan proses digitalisasi PPP.
4. Tahun 2026-2027: Pengembangan Lanjutan dan Sosialisasi
Pada periode 2026 hingga 2027, LPS akan melanjutkan pengembangan teknologi dan SDM dengan kuantitas dan kompetensi yang memadai untuk menjalankan PPP. LPS juga merencanakan untuk mempersiapkan kepesertaan program setahun sebelum implementasi penuh pada tahun 2028. Selain itu, sosialisasi PPP kepada masyarakat dan industri asuransi akan dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak terkait menjelang implementasi program ini.
Implementasi dan Tantangan di Masa Depan
Dalam menjalankan mandat baru ini, LPS telah membentuk struktur organisasi yang khusus untuk penjaminan polis hingga Triwulan I 2024. Struktur ini melibatkan penunjukan seorang Direktur Eksekutif, tiga orang Direktur Group, serta enam orang pejabat di bawah Direktur Group yang bertugas untuk mengkoordinasikan persiapan pelaksanaan PPP. Selain itu, LPS juga telah menyusun draf pokok-pokok pengaturan yang akan menjadi dasar bagi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan LPS (RPLPS) terkait PPP.
Penyusunan draf ini melibatkan diskusi intensif dan masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, para ahli, akademisi, serta perwakilan dari industri asuransi. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tidak hanya tepat secara teknis, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Dengan adanya penguatan peran dan mandat baru ini, LPS diharapkan dapat menjadi lebih tangguh dalam menghadapi tantangan di sektor keuangan, baik dalam konteks nasional maupun global. Program Penjaminan Polis yang tengah dipersiapkan merupakan komitmen LPS dalam melindungi kepentingan nasabah asuransi, serta menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan.