BeritaPerbankan – Rupiah digital adalah inovasi BI untuk menghadirkan alat pembayaran yang lebih baik. Demikianlah diungkapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2022 dengan topik ‘Future of Money in The Digital Era’, Nusa Dua, Bali, (12/7/2022).
“Bank Sentral telah meningkatkan upaya untuk mengeksplorasi mata uang digital yang stabil sendiri. CBDC adalah bentuk baru penerbitan uang digital bagi bank sentral,” jelasnya.
Hal ini jelas akan sangat membantu masyarakat Indonesia dalam bertransaksi baik level ritel maupun perdagangan besar. Secara makro, ekonomi nasional juga akan lebih stabil dibandingkan masyarakat menggunakan kripto sebagai alat pembayaran.
Doni menyadari perkembangan kripto sebagai aset berkembang sangat pesat di dunia, maupun Indonesia sendiri, karena memberikan keuntungan. Akan tetapi sebagai alat pembayaran tidak pernah diakui di dalam negeri karena mengandung risiko berbahaya.
“Dari perspektif keuangan makro, aset kripto dapat digunakan untuk pencucian uang, penghindaran pajak, dan mengganggu stabilitas keuangan,” tegas Doni.
Eksplorasi penerbitan CBDC dilakukan berdasarkan enam tujuan:
- Menyediakan alat pembayaran digital yang risk-free menggunakan central bank money.
- Memitigasi risiko non-sovereign digital currency
- Memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran, termasuk cross border
- Memperluas dan mempercepat inklusi keuangan
- Menyediakan instrumen kebijakan moneter baru dan keenam memfasilitasi distribusi fiscal subsidy
Penerbitan CBDC membutuhkan tiga pre-requisite yang perlu dipastikan untuk dimiliki suatu negara :
- Desain CBDC yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan.
- Desain CBDC yang 3i (Integrated, interconnected, and Interoperable) dengan infrastruktur FMI-Sistem Pembayaran.
- Pentingnya teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan (DLT-Blockchain dan non-DLT).