BeritaPerbankan – Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Salah satu poin utama revisi adalah mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran LPS yang kini beralih dari Menteri Keuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perubahan ini tercantum dalam Pasal 86 RUU P2SK yang saat ini sedang dibahas dan telah disetujui dalam rapat pleno harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rancangan tersebut akan segera dibawa ke Sidang Paripurna DPR untuk disahkan sebagai usul inisiatif.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK sebelumnya membatalkan mekanisme lama yang mewajibkan LPS mengajukan rencana anggaran ke Menteri Keuangan. Putusan tersebut menegaskan bahwa LPS adalah bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), sehingga proses penguatan kelembagaan menjadi hal yang mendesak.
“Maka kita berikan penguatan. LPS, OJK, dan BI kita samakan semua,” ujar Misbakhun dalam Rapat Pleno Penjelasan Pengusul Komisi XI DPR RI terkait Usulan Harmonisasi RUU P2SK di Gedung DPR RI, Kamis (2/10/2025).
Melalui aturan baru ini, Ketua Dewan Komisioner LPS wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional kepada DPR agar mendapat persetujuan. Sebelumnya, mekanisme tersebut dilakukan dengan Menteri Keuangan. DPR juga diberikan batas waktu hingga 30 November setiap tahun untuk memberikan keputusan.
Jika DPR tidak memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran LPS, lembaga tersebut tetap dapat menjalankan kegiatan operasional dengan menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya. Ketentuan ini dinilai penting agar LPS tetap bisa menjalankan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank bermasalah.
Selain perubahan mekanisme persetujuan anggaran, RUU P2SK juga menegaskan kedudukan LPS sebagai lembaga negara. Hal ini diatur dalam Pasal 2, yang menyebutkan bahwa LPS tidak lagi sekadar berbentuk badan hukum sebagaimana diatur dalam UU P2SK sebelumnya, melainkan memiliki status penuh sebagai lembaga negara. Perubahan status ini dinilai akan memperkuat posisi LPS dalam menjalankan kewenangannya secara independen dan setara dengan anggota KSSK lainnya.
Revisi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan akuntabilitas LPS dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan keterlibatan DPR dalam persetujuan anggaran, pengawasan terhadap kinerja LPS diharapkan semakin transparan dan sesuai dengan prinsip checks and balances.











