TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
30/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

RUU PPSK Amanatkan LPS Jamin Polis Asuransi, Bos LPS: Masyarakat Bisa Tenang karena Uangnya Dijamin LPS

oleh Permadi
17/11/2022
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Promosikan Presidensi G20 Lewat Bloomberg CEO Forum Ajak Investor Berinvestasi di Indonesia
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Pemerintah dan DPR sepakat menunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi yang tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sebelumnya terdapat wacana pembentukan lembaga penjamin polis (LPP) namun hingga kini hal itu belum juga terealisasi hingga akhirnya DPR mengusulkan LPS yang akan melaksanakan peran sebagai lembaga penjamin polis asuransi.

Merespon hal tersebut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan lembaganya siap menjalankan amanat undang-undang untuk menjamin polis nasabah asuransi.

Purbaya menjelaskan LPS saat ini masih menunggu kejelasan mengenai kewenangan LPS terkait penjaminan polis yang diatur dalam RUU PPSK.

Untuk sampai ke tahap pelaksanaan program penjaminan, dikatakan Purbaya, LPS membutuhkan waktu setidaknya lima tahun untuk bersiap-siap. LPS harus mempersiapkan industri asuransi agar memenuhi syarat penjaminan polis.

“Kami mau masa tenggang yang cukup untuk menyiapkannya. Saya bilang, 5 tahun siaplah untuk menjamin polis asuransi dan menyiapkan industri asuransi untuk memenuhi syarat penjaminan,” terangnya.

Jika nantinya LPS resmi ditunjuk untuk melaksanakan program penjaminan polis, Purbaya mengungkapkan LPS perlu melakukan perombakan organisasi, salah satunya penambahan dewan komisioner asuransi .

“Kami belum tahu aturan jelasnya (RUU P2SK), tapi kami siap jika disuruh. Pastikan, ada perubahan organisasi sedikit, ada penambahan dewan komisioner minimal satu,” kata Purbaya.

Saat ini LPS sedang fokus menentukan kriteria polis-polis apa saja yang akan dijamin LPS. Purbaya berharap LPS hanya menjamin polis-polis asuransi yang sehat secara finansial.

LPS menyambut positif kehadiran RUU PPSK yang akan memperkuat sektor keuangan. LPS dapat mengimplementasikan fungsi meminimalisir risiko di lembaga keuangan, seperti menaruh dana ke bank sebelum perusahaan tersebut bangkrut.

Purbaya menjelaskan jika upaya pencegahan seperti itu tidak dilakukan maka biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani bank yang bangkrut akan sangat mahal dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan perbankan.

Purbaya mengklaim mendapatkan dukungan dari para pelaku industri asuransi atas rencana program penjaminan polis oleh LPS dalam RUU PPSK.

Purbaya optimis program penjaminan akan membuat industri asuransi terus bertumbuh dan masyarakat pemegang polis juga akan merasa tenang karena uang mereka dijamin oleh LPS.

“Saya pikir, kalau ada program penjaminan ini, industri asuransi akan tumbuh dengan baik dan masyarakat bisa tenang karena uangnya akan lebih dijamin (oleh LPS),” jelasnya.

Seperti diketahui saat ini LPS menjalankan fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank saat bank ditutup izin usahnya oleh otoritas pengawas.

Simpanan nasabah akan dijamin LPS jika memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.

Saat ini tingkat bunga penjaminan (TBP) yang berlaku hingga 31 Januari 2023 sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,75 persen simpanan dalam valuta asing dan 6,25 untuk simpanan rupiah di BPR.

 

Tags: Asuransilembaga penjamin polislembaga penjamin simpananLPPLPSperbankanpolis asuransi
Previous Post

LPS: Resiliensi Ekonomi Indonesia Ditopang Oleh Konsumsi Domestik dan Investasi yang Tinggi

Next Post

LPS: Intermediasi Perbankan Terus Meningkat, Risiko Kredit Terkendali

Next Post
KSSK : Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan pada Kuartal III 2022 Tetap Resilience

LPS: Intermediasi Perbankan Terus Meningkat, Risiko Kredit Terkendali

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

LPS Umumkan Juara Ajang LPS Call For Research 2022

31/10/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

BSI Komitmen Terapkan Prinsip ESG Selaras dengan Aspek Keuangan Berkelanjutan!

01/12/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add