BeritaPerbankan – Pemerintah dan DPR sepakat menunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan program penjaminan polis asuransi yang tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sebelumnya terdapat wacana pembentukan lembaga penjamin polis (LPP) namun hingga kini hal itu belum juga terealisasi hingga akhirnya DPR mengusulkan LPS yang akan melaksanakan peran sebagai lembaga penjamin polis asuransi.
Merespon hal tersebut Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan lembaganya siap menjalankan amanat undang-undang untuk menjamin polis nasabah asuransi.
Purbaya menjelaskan LPS saat ini masih menunggu kejelasan mengenai kewenangan LPS terkait penjaminan polis yang diatur dalam RUU PPSK.
Untuk sampai ke tahap pelaksanaan program penjaminan, dikatakan Purbaya, LPS membutuhkan waktu setidaknya lima tahun untuk bersiap-siap. LPS harus mempersiapkan industri asuransi agar memenuhi syarat penjaminan polis.
“Kami mau masa tenggang yang cukup untuk menyiapkannya. Saya bilang, 5 tahun siaplah untuk menjamin polis asuransi dan menyiapkan industri asuransi untuk memenuhi syarat penjaminan,” terangnya.
Jika nantinya LPS resmi ditunjuk untuk melaksanakan program penjaminan polis, Purbaya mengungkapkan LPS perlu melakukan perombakan organisasi, salah satunya penambahan dewan komisioner asuransi .
“Kami belum tahu aturan jelasnya (RUU P2SK), tapi kami siap jika disuruh. Pastikan, ada perubahan organisasi sedikit, ada penambahan dewan komisioner minimal satu,” kata Purbaya.
Saat ini LPS sedang fokus menentukan kriteria polis-polis apa saja yang akan dijamin LPS. Purbaya berharap LPS hanya menjamin polis-polis asuransi yang sehat secara finansial.
LPS menyambut positif kehadiran RUU PPSK yang akan memperkuat sektor keuangan. LPS dapat mengimplementasikan fungsi meminimalisir risiko di lembaga keuangan, seperti menaruh dana ke bank sebelum perusahaan tersebut bangkrut.
Purbaya menjelaskan jika upaya pencegahan seperti itu tidak dilakukan maka biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani bank yang bangkrut akan sangat mahal dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan perbankan.
Purbaya mengklaim mendapatkan dukungan dari para pelaku industri asuransi atas rencana program penjaminan polis oleh LPS dalam RUU PPSK.
Purbaya optimis program penjaminan akan membuat industri asuransi terus bertumbuh dan masyarakat pemegang polis juga akan merasa tenang karena uang mereka dijamin oleh LPS.
“Saya pikir, kalau ada program penjaminan ini, industri asuransi akan tumbuh dengan baik dan masyarakat bisa tenang karena uangnya akan lebih dijamin (oleh LPS),” jelasnya.
Seperti diketahui saat ini LPS menjalankan fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank saat bank ditutup izin usahnya oleh otoritas pengawas.
Simpanan nasabah akan dijamin LPS jika memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
Saat ini tingkat bunga penjaminan (TBP) yang berlaku hingga 31 Januari 2023 sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 0,75 persen simpanan dalam valuta asing dan 6,25 untuk simpanan rupiah di BPR.