BeritaPerbankan – Jumlah dan komposisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipastikan akan berubah. Hal itu tertuang dalam draft baru Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan.
Perubahan Dewan Komisioner OJK
Jumlah anggota Dewan Komisioner OJK masih tetap berjumlah sembilan orang, namun peraturan tentang komposisi anggota dewan komisioner dari internal Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia akan dihilangkan.
Dalam draft terbaru RUU PPSK disebutkan dua posisi yang dihapus tersebut akan diganti dengan dua kepala eksekutif baru. Mereka adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga pembiayaan, financial technology, koperasi dan modal ventura.
Posisi berikutnya akan diisi oleh Kepala Eksekutif bidang Penegakan Hukum. Sementara itu Kepala Eksekutif bidang IKNB hanya akan ditugaskan untuk mengawasi asuransi dan dana pensiun.
Proses Perekrutan Dewan Komisioner OJK
RUU PPSK mengatur aturan baru perekrutan Dewan Komisioner OJK. Jika sebelumnya panitia seleksi (Pansel) dipilih oleh Presiden dari unsur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan masyarakat, sementara dalam daft RUU PPSK yang baru Pansel akan dipilih langsung oleh DPR.
Pansel akan menyeleksi calon dewan komisioner hingga terpilih 27 nama calon yang lolos seleksi administratif yang kemudian akan dilimpahkan kepada Komisi XI untuk dilakukan fit and proper test.
Setelah itu Komisi XI akan memilih satu nama untuk setiap posisi dan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian dilantik paling lambat 30 hari sejak nama calon dewan komisioner disampaikan kepada Presiden.
Susunan Baru Dewan Komisioner LPS
Draft RUU PPSK juga mengatur perihal perubahan susunan Dewan Komisioner LPS yang sebelumnya berjumlah enam orang akan ditambah menjadi tujuh orang.
Proses seleksi Dewan Komisioner LPS juga mengalami perubahan. DPR akan lebih banyak berperan dalam proses seleksi. Sebelumnya kewenangan seleksi dua calon untuk masing-masing posisi dimiliki oleh Menteri Keuangan yang kemudian akan dipilih dan dilantik oleh Presiden.
Terbaru proses seleksi akan dilakukan oleh DPR dengan membentuk panitia seleksi (Pansel) dengan tugas yang mirip dengan Pansel calon Dewan Komisioner OJK.