BeritaPerbankan – “ RUU PPSK mengandung beberapa pasal bermasalah yang dapat mengancam independensi dari lembaga otoritas keuangan yang ada di Indonesia. Dengan begitu, kedepannya bisa menimbulkan masalah pelik, “ kritik Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan.
“Pasal-pasal yang bermasalah itu bukannya mendorong penguatan lembaga dan sektor keuangan, RUU PPSK justru malah berpotensi melemahkan dan merusak stabilitas sistem keuangan yang telah terbentuk baik selama ini dan buah manfaatnya dari sistem stabilitas keuangan yang ada saat ini itu sudah kita nikmati selama ini,” kata Deni.
Kekuatan Absolut KSSK dan Peran Sentral Menteri Keuangan dalam KSSK. RUU PPSK ini memberikan kewenangan dan tugas yang sangat besar kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), berikut keberadaan forum koordinasi stabilitas sistem keuangan.
“Nah, di RUU PPSK ini sebenarnya baik, dan mencoba membuat sebuah sistem koordinasi yang kontinyu antara keempat otoritas keuangan, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS,” ujarnya.
Tapi permasalahannya adalah kewenangan dan tugasnya itu sangat besar diberikan kepada KSSK, dan itu meneguhkan kekuatan absolute dari KSSK dengan ketua Menteri keuangan dalam penentuan seluruh kebijakan.
Menurut dia, aturan mengenai KSSK dan mekanisme pengelolaan stabilitas sistem keuangan berpeluang mengurangi kewenangan dan mengamputasi independensi institusi lain (BI, OJK dan LPS). Itu karena mereka harus patuh pada aturan yang dibuat disepakati oleh KSSK atas nama menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Dari keempat lembaga ini keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat, tapi kalau musyawarah mufakat itu tidak terjadi, maka diambil suara voting. Permasalahannya, dengan jumlah yang empat ini akan sulit menjadi single majority,” katanya.