BeritaPerbankan – Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menjadi salah satu isu yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Komisi XI DPR RI baru saja selesai melakukan sidang pertama dengan agenda pembahasan RUU PPSK. Hal itu disampaikan anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Ngurah Agung Rai Wijaya pada Minggu (24/7).
Rai Wijaya mengatakan Komisi XI dalam sidang sebelumnya telah melakukan pembahasan soal pembentukan LPS khusus koperasi. Selanjutnya Komisi XI akan melakukan sidang kedua dengan agenda sosialisasi draft pembahasan RUU PPSK untuk melengkapi kekurangan yang ada jika diperlukan.
“Masa sidang pertama sudah dilakukan pembahasan. Sidang berikutnya akan dilakukan sosialisasi untuk melihat dimana kekurangan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pembahasan dan pemberian masukan, pada sidang ketiga DPR akan menggelar putusan di paripurna untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah.
Tahapan berikutnya adalah agenda pembahasan RUU PPSK bersama pemerintah. Rai Wijaya menambahkan pihaknya menargetkan pembahasan RUU PPSK akan rampung pada akhir tahun 2022.
Rai mengatakan keberadaan lembaga penjamin bagi koperasi sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas keuangan koperasi, seperti halnya LPS yang menjamin simpanan nasabah perbankan.
“Ini sudah kami bahas. kami ingin merencanakan agar koperasi juga terjamin, walapun terpecah-pecah ada juga yang besar,” ujarnya.
Pembentukan LPS khusus koperasi tersebut sudah lama dinantikan para pelaku industri koperasi dan masyarakat yang menjadi anggota koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi optimis RUU PPSK yang memuat pembentukan LPS khusus koperasi mampu mendorong ekosistem yang lebih kuat.
“Kehadiran LPS khusus bagi koperasi ini diharapkan bisa menjadi pilihan yang memberikan ruang-ruang fleksibilitas tinggi tetap dengan mengedepankan aspek prudential (kehati-hatian) simpanan anggota koperasi. Jadi karena inilah saya kira menjadi satu isu penting,” tegas dia.
Terakhir Rai Wijaya mengatakan sebelumnya hanya sektor perbankan yang memiliki lembaga penjamin, namun kekinian sektor-sektor lain seperti finance, koperasi, pasar modal, polis asuransi hingga kripto telah dan akan memiliki lembaga penjamin seperti halnya LPS yang menjamin simpanan nasabah jika bank dicabut izin usahnya oleh otoritas pengawas.