Beritaperbankan – Pemerintah resmi mengubah tarif dan menambah lapisan (layer) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Dengan lapisan baru, orang super kaya dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun akan mengalami kenaikan tarif pajak sebesar 35%.
Hal ini setelah Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, penambahan lapisan merupakan cara pemerintah berpihak kepada masyarakat secara lebih adil. Sebelumnya, tarif tertinggi untuk orang pribadi adalah 30 persen.
“Jadi, yang berpenghasilan kecil dilindungi, yang berpenghasilan tinggi dipajaki lebih tinggi pula. Ini sesuai dengan prinsip ability to pay alias gotong royong, yang mampu bayar lebih besar,” kata Yustinus dalam keterangannya kepada wartawan.
Adapun penambahan lapisan tercantum dalam RUU HPP yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP). “Wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar tarif pajak 35 persen,” tulis pasal 17 Bab III HPP.
Besaran tarif didasarkan pada penghasilan wajib pajak (WP) atau masyarakat. Lapisan pertama untuk penghasilan Rp 60 juta per bulan dikenakan tarif pajak sebesar 5 persen.
Dengan pengesahan ini, lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5% dinaikkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta, sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap.
Kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini memberikan manfaat kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.
Lapisan kedua untuk penghasilan di kisaran Rp60 juta – Rp250 juta per tahun dikenakan tarif PPh OP sebesar Rp15%. Lapisan ketiga untuk penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta per tahun akan dikenakan tarif 25%. Pada lapisan selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 30%.
Sebagai informasi, tambahan lapisan dalam PPh OP beberapa kali dibahas dalam rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR RI.
Kenaikan tarif dan tambahan bracket diperlukan karena pemajakan atas orang kaya tidak maksimal karena adanya pengaturan terkait fringe benefit (natura). Selama tahun 2016-2019, rata-rata tax expenditure PPh OP atas penghasilan dalam bentuk natura sebesar Rp 5,1 triliun.
Kemudian, lebih dari 50% tax expenditure PPh OP dimanfaatkan oleh WP berpenghasilan tinggi. Dalam 5 tahun terakhir pun, hanya 1,42% dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 30%.
“Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan, hanya 0,03% dari jumlah wajib pajak OP yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar pertahun,” beber Sri Mulyani.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jumlah lapisan pajak orang pribadi di Indonesia lebih sedikit dibandingkan dengan negara lain. Vietnam dan Filipina misalnya, memiliki 7 lapisan. Sementara Thailand memiliki 8 lapisan dan Malaysia memiliki 11 lapisan.
“Jumlah tax bracket di Indonesia sekarang ini ada 4, ini mengakibatkan PPh orang pribadi di Indonesia jadi kurang progresif,” pungkas Sri Mulyani.