BeritaPerbankan – Terhitung mulai hari ini Sabtu 10 September 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online. Selain kenaikan tarif, pengendara ojek online (ojol) juga mendapat potongan biaya sewa aplikasi menjadi 15 persen.
Kendati begitu, Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengaku belum bisa memprediksi dampak kenaikan tarif ojol di hari pertama terhadap aktivitas perekonomian akan seperti apa.
Namun, Piter menilai penyesuaian tarif ojek online ini justru seolah menggantung nasib para driver online, lantaran belum mengetahui respons langsung pasar terhadap kebijakan ini seperti apa.
“Response pengguna ojek online saat melihat biaya ojol paska kenaikan akan menentukan besarnya dampak kenaikan ini terhadap driver ojek dan juga perekonomian,” kata Piter pada Sabtu (10/9/2022).
Piter mengibaratkan, apabila pengguna ojol menerima dalam artian tetap menggunakan angkutan online walaupun mahal, maka dampaknya akan minimal terhadap driver ojek. “Yang dikhawatirkan adalah pengguna ojek merasa terlalu mahal dan memilih menggunakan moda transportasi lain. Bila ini yang terjadi, driver ojol akan mengalami penurunan pendapatan,” ungkapnya. “Sekaligus ini juga akan berdampak negatif ke industri dan perekonomian,” dia menambahkan.
Meskipun begitu, ia memahami bahwa pemerintah tak mungkin membuat kebijakan yang bisa menyenangkan semua pihak, baik untuk driver maupun konsumen. “Kebijakan tidak selalu the best, lebih sering adalah the second best. Saya kira tidak ada kata tepat ya. Tapi regulasi tersebut menurut saya positif lebih menguntungkan driver,” tuturnya.
Hendro menjelaskan di dalam pendoman perhitungan biaya jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 yang diubah menjadi KP 548 Tahun 2022 yang dibagi 3 zona, yakni:
zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.
– Batas bawah sebelumnya Rp 1.850 menjadi Rp 2000 atau naik 8 persen.
– Batas atas sebelumnya Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.
– Rata-rata minimal dari Rp 8.000- Rp 9.000
zona II Jabodetabek
– Batas bawah sebelumnya Rp 2.250 menjadi 2.550
– Batas atas Rp 2.650 menjadi Rp 2.800
– Rata-rata minimal Rp 10.200 – Rp 11.200
zona III Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua.
– Batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300
– Batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750
– Rata-rata minimal Rp 9.200 – Rp 11.000.