TRENDING
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’ 13 hours ago
LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023 14 hours ago
LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas 2 days ago
Pandemi Covid-19 Berakhir, LPS Cabut Relaksasi Denda Pembayaran Premi Mulai Januari 2024 2 days ago
Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
04/10/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Sah, Tarif Ojol Resmi Naik Hari Ini!

Penyesuaian atas Kenaikan BBM

oleh Nara
10/09/2022
in Ekonomi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Sah, Tarif Ojol Resmi Naik Hari Ini!
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan –  Terhitung mulai hari ini Sabtu 10 September 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online. Selain kenaikan tarif, pengendara ojek online (ojol) juga mendapat potongan biaya sewa aplikasi menjadi 15 persen.

Kendati begitu, Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengaku belum bisa memprediksi dampak kenaikan tarif ojol di hari pertama terhadap aktivitas perekonomian akan seperti apa.

Namun, Piter menilai penyesuaian tarif ojek online ini justru seolah menggantung nasib para driver online, lantaran belum mengetahui respons langsung pasar terhadap kebijakan ini seperti apa.

“Response pengguna ojek online saat melihat biaya ojol paska kenaikan akan menentukan besarnya dampak kenaikan ini terhadap driver ojek dan juga perekonomian,” kata Piter pada  Sabtu (10/9/2022).

Piter mengibaratkan, apabila pengguna ojol menerima dalam artian tetap menggunakan angkutan online walaupun mahal, maka dampaknya akan minimal terhadap driver ojek. “Yang dikhawatirkan adalah pengguna ojek merasa terlalu mahal dan memilih menggunakan moda transportasi lain. Bila ini yang terjadi, driver ojol akan mengalami penurunan pendapatan,” ungkapnya. “Sekaligus ini juga akan berdampak negatif ke industri dan perekonomian,” dia menambahkan.

Meskipun begitu, ia memahami bahwa pemerintah tak mungkin membuat kebijakan yang bisa menyenangkan semua pihak, baik untuk driver maupun konsumen. “Kebijakan tidak selalu the best, lebih sering adalah the second best. Saya kira tidak ada kata tepat ya. Tapi regulasi tersebut menurut saya positif lebih menguntungkan driver,” tuturnya.

Hendro menjelaskan di dalam pendoman perhitungan biaya jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 yang diubah menjadi KP 548 Tahun 2022 yang dibagi 3 zona, yakni:

zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.

– Batas bawah sebelumnya Rp 1.850 menjadi Rp 2000 atau naik 8 persen.

– Batas atas sebelumnya Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.

– Rata-rata minimal dari Rp 8.000- Rp 9.000

zona II Jabodetabek

– Batas bawah sebelumnya Rp 2.250 menjadi 2.550

– Batas atas Rp 2.650 menjadi Rp 2.800

– Rata-rata minimal Rp 10.200 – Rp 11.200

zona III Nusa Tenggara, Kalimantan Dan Sulawesi, Maluku dan Papua.

– Batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300

– Batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750

– Rata-rata minimal Rp 9.200 – Rp 11.000.

Tags: ojoltarif ojol
Previous Post

Hak Nama 10 Stasiun KAI Akan Dijual ke Swasta!

Next Post

UMR Harus Naik Ikut Penyesuaian BBM!

Next Post
UMR Harus Naik Ikut Penyesuaian BBM!

UMR Harus Naik Ikut Penyesuaian BBM!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023
Penyaluran Kredit Hijau Belum Signifikan, LPS Minta OJK Dorong Perbankan Dukung Proyek Energi Hijau

Penyaluran Kredit Hijau Belum Signifikan, LPS Minta OJK Dorong Perbankan Dukung Proyek Energi Hijau

28/09/2023
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

03/10/2023
Bos LPS: Pelemahan Dolar Bikin Rupiah Menguat

LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023

03/10/2023
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga Januari 2024

Pandemi Covid-19 Berakhir, LPS Cabut Relaksasi Denda Pembayaran Premi Mulai Januari 2024

02/10/2023
Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS

Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS

01/10/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add