TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
22/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Saldo Tabungan Hilang Jadi Korban Penipuan, Apakah Dijamin LPS?

oleh Permadi
17/12/2021
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Saldo Tabungan Hilang Jadi Korban Penipuan, Apakah Dijamin LPS?
0
SHARE
44
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Kasus penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab kepada nasabah perbankan bukanlah hal yang baru. Berbagai modus penipuan dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk membobol saldo rekening milik nasabah.

Tidak sedikit nasabah yang menjadi korban penipuan harus rela kehilangan sejumlah uang di rekening tabungan dan berharap uang mereka dapat kembali.

Lantas apakah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin uang simpanan nasabah di bank yang menjadi korban penipuan?

Pertanyaan di atas banyak sekali ditanyakan karena makin maraknya aksi kejahatan yang menyasar sektor perbankan. Terang saja karena perputaran dan keberadaan uang di perbankan sangatlah tinggi.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut prihatin dengan berbagai kasus penipuan terhadap nasabah yang berujung lenyapnya simpanan nasabah di bank.

Namun LPS mengatakan sejauh ini simpanan nasabah korban penipuan, selama bank tersebut masih beroperasi atau tidak dicabut izinnya oleh OJK maka LPS tidak memiliki kewenangan untuk menjamin simpanan tersebut.

Klaim penjaminan LPS hanya bisa dilakukan apabila bank tempat nasabah menyimpan uang dicabut izin usahanya oleh OJK.

LPS akan melalukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap rekening nasabah yang nantinya akan ditentukan apakah simpanan nasabah tersebut masuk dalam kategori layak bayar atau tidak.

Simpanan layak bayar artinya rekening tabungan nasabah telah memenuhi syarat 3T yang ditetapkan oleh LPS sebagai syarat pencairan klaim penjaminan.

Syarat 3T yang dimaksud adalah simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS dan nasabah tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan pihak bank seperti kredit macet.

Setelah diumumkan masuk dalam simpanan layak bayar nasabah akan diarahkan untuk melakukan proses pencairan uang klaim penjaminan di bank yang ditunjuk oleh LPS untuk membayarkan uang penjaminan bagi nasabah.

Nasabah diwajibkan membawa kartu identitas dan berkas lain yang dipersyaratkan. Uang penjaminan LPS dapat ditarik secara tunai atau ditransfer ke nomor rekening lain milik nasabah bersangkutan.

Namun Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyarankan kepada nasabah untuk menggunakan metode transfer daripada tunai demi keamanan dan keselamatan nasabah dan uang nasabah.

Purbaya mengatakan masyarakat tidak perlu risau ataupun takut uang simpanan di bank hilang apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK sebab ada LPS yang akan menjamin seluruh simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Tags: bank digitalklaim penjaminan simpananLPSojkPenipuanpenjaminan simpananPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

Bank Digital Jangan Cuma Manjakan Nasabah, Beri Edukasi Dong

Next Post

Gubernur BI Ungkap Alasan Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan

Next Post
Gubernur BI Ungkap Alasan Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan

Gubernur BI Ungkap Alasan Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

05/06/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add