BeritaPerbankan – Kasus penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab kepada nasabah perbankan bukanlah hal yang baru. Berbagai modus penipuan dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk membobol saldo rekening milik nasabah.
Tidak sedikit nasabah yang menjadi korban penipuan harus rela kehilangan sejumlah uang di rekening tabungan dan berharap uang mereka dapat kembali.
Lantas apakah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin uang simpanan nasabah di bank yang menjadi korban penipuan?
Pertanyaan di atas banyak sekali ditanyakan karena makin maraknya aksi kejahatan yang menyasar sektor perbankan. Terang saja karena perputaran dan keberadaan uang di perbankan sangatlah tinggi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut prihatin dengan berbagai kasus penipuan terhadap nasabah yang berujung lenyapnya simpanan nasabah di bank.
Namun LPS mengatakan sejauh ini simpanan nasabah korban penipuan, selama bank tersebut masih beroperasi atau tidak dicabut izinnya oleh OJK maka LPS tidak memiliki kewenangan untuk menjamin simpanan tersebut.
Klaim penjaminan LPS hanya bisa dilakukan apabila bank tempat nasabah menyimpan uang dicabut izin usahanya oleh OJK.
LPS akan melalukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap rekening nasabah yang nantinya akan ditentukan apakah simpanan nasabah tersebut masuk dalam kategori layak bayar atau tidak.
Simpanan layak bayar artinya rekening tabungan nasabah telah memenuhi syarat 3T yang ditetapkan oleh LPS sebagai syarat pencairan klaim penjaminan.
Syarat 3T yang dimaksud adalah simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS dan nasabah tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan pihak bank seperti kredit macet.
Setelah diumumkan masuk dalam simpanan layak bayar nasabah akan diarahkan untuk melakukan proses pencairan uang klaim penjaminan di bank yang ditunjuk oleh LPS untuk membayarkan uang penjaminan bagi nasabah.
Nasabah diwajibkan membawa kartu identitas dan berkas lain yang dipersyaratkan. Uang penjaminan LPS dapat ditarik secara tunai atau ditransfer ke nomor rekening lain milik nasabah bersangkutan.
Namun Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyarankan kepada nasabah untuk menggunakan metode transfer daripada tunai demi keamanan dan keselamatan nasabah dan uang nasabah.
Purbaya mengatakan masyarakat tidak perlu risau ataupun takut uang simpanan di bank hilang apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK sebab ada LPS yang akan menjamin seluruh simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.