BeritaPerbankan – Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024, yang sebelumnya hanya 50%. Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggarannya.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa anggaran untuk kebijakan ini akan mengikuti jumlah pembelian rumah yang telah terealisasi. Meskipun total anggaran belum ditentukan, Kementerian Keuangan akan menghitungnya kembali.
Sebelumnya, anggaran sebesar Rp 500 miliar telah dialokasikan untuk Semester II-2024 guna memperpanjang insentif PPN DTP 50% hingga akhir Desember 2024, namun kini kebijakan tersebut ditingkatkan menjadi 100%.
Suahasil menyatakan bahwa anggaran untuk PPN DTP 100% hingga Desember 2024 akan segera disiapkan. Menurutnya, kebijakan ini penting karena sektor perumahan memiliki efek berganda yang signifikan terhadap perekonomian. Dengan lebih banyak transaksi rumah, aktivitas ekonomi akan meningkat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini akan diikuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, sehingga PPN DTP 100% dapat segera diberlakukan. Kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, dengan tujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat, terutama kelas menengah yang sebagian besar pengeluarannya digunakan untuk pembelian rumah.
Sebagai latar belakang, PPN DTP 50% untuk pembelian rumah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024 dan terbagi dalam dua periode.
Untuk periode pertama (1 Januari-30 Juni 2024), PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN terutang dengan dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar. Sedangkan untuk periode kedua (1 Juli-31 Desember 2024), PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN terutang dengan DPP hingga Rp 2 miliar dan harga jual maksimal Rp 5 miliar.