BeritaPerbankan – Bank Indonesia (BI) melarang pedagang atau merchant membebankan biaya admin kepada konsumen dalam transaksi menggunakan QRIS, menyusul keluhan masyarakat tentang adanya biaya tambahan tersebut.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam Pengumuman Hasil RDG Oktober 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024) menjelaskan, larangan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa. “Aturan di PBI PJP Pasal 52 ini sangat jelas, bahwa pedagang tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada konsumen,” tegasnya.
Pedagang yang tetap membebankan biaya admin kepada konsumen atas penggunaan QRIS akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian kerja sama hingga masuk dalam daftar hitam. “Pedagang yang melanggar bisa dihentikan kerjasamanya atau bahkan di-blacklist,” tambahnya.
Filianingsih juga menyoroti bahwa transaksi QRIS telah menjadi penopang pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga, dengan volume transaksi mencapai 4,8 miliar, melampaui target. “QRIS telah menjadi penyangga pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Hingga saat ini, transaksi QRIS telah mencapai 4,8 miliar, atau 163,63% dari target,” ujarnya.
Menurut data BI, hingga minggu kedua Oktober 2024, transaksi QRIS tumbuh sebesar 209,61% (yoy), dengan pengguna mencapai 53,3 juta dan merchant sebanyak 34,23 juta. “Pengguna ditargetkan 55 juta, dan saat ini sudah 53,3 juta. Merchant juga sudah mencapai 34,23 juta. Tidak ada instrumen lain yang tumbuh hingga 200%, hanya QRIS,” jelasnya.
Sebelumnya, BI menyatakan bahwa Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan inisiatif BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan sistem pembayaran yang lebih efisien.
Dalam acara Pelatihan Wartawan di Pulau Samosir, Sumatra Utara, Senin (29/4/2024), Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Elyana K. Widyasari menegaskan bahwa QRIS bukan dimaksudkan untuk menggantikan kartu kredit atau debit, meskipun tren penggunaannya telah mengurangi transaksi kartu tersebut. “QRIS tidak dimaksudkan untuk menggantikan, melainkan melengkapi layanan pembayaran yang efisien dengan biaya lebih rendah,” jelas Elyana.