TRENDING
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank 1 month ago
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham 1 month ago
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau 1 month ago
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026 1 month ago
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
07/02/2026
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Sanksi Tegas Hingga Blacklist jika Pedagang Kenakan Biaya Admin Penggunaan QRIS!

Larangan diatur dalam PBI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)

oleh Nara
21/10/2024
in Bank
Reading Time:2 mins read
132 4
0
Sanksi Tegas Hingga Blacklist jika Pedagang Kenakan Biaya Admin Penggunaan QRIS!
156
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Bank Indonesia (BI) melarang pedagang atau merchant membebankan biaya admin kepada konsumen dalam transaksi menggunakan QRIS, menyusul keluhan masyarakat tentang adanya biaya tambahan tersebut.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dalam Pengumuman Hasil RDG Oktober 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024) menjelaskan, larangan ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang dan/atau jasa. “Aturan di PBI PJP Pasal 52 ini sangat jelas, bahwa pedagang tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada konsumen,” tegasnya.

Pedagang yang tetap membebankan biaya admin kepada konsumen atas penggunaan QRIS akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penghentian kerja sama hingga masuk dalam daftar hitam. “Pedagang yang melanggar bisa dihentikan kerjasamanya atau bahkan di-blacklist,” tambahnya.

Filianingsih juga menyoroti bahwa transaksi QRIS telah menjadi penopang pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi rumah tangga, dengan volume transaksi mencapai 4,8 miliar, melampaui target. “QRIS telah menjadi penyangga pertumbuhan konsumsi rumah tangga. Hingga saat ini, transaksi QRIS telah mencapai 4,8 miliar, atau 163,63% dari target,” ujarnya.

Menurut data BI, hingga minggu kedua Oktober 2024, transaksi QRIS tumbuh sebesar 209,61% (yoy), dengan pengguna mencapai 53,3 juta dan merchant sebanyak 34,23 juta. “Pengguna ditargetkan 55 juta, dan saat ini sudah 53,3 juta. Merchant juga sudah mencapai 34,23 juta. Tidak ada instrumen lain yang tumbuh hingga 200%, hanya QRIS,” jelasnya.

Sebelumnya, BI menyatakan bahwa Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan inisiatif BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan sistem pembayaran yang lebih efisien.

Dalam acara Pelatihan Wartawan di Pulau Samosir, Sumatra Utara, Senin (29/4/2024), Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Elyana K. Widyasari menegaskan bahwa QRIS bukan dimaksudkan untuk menggantikan kartu kredit atau debit, meskipun tren penggunaannya telah mengurangi transaksi kartu tersebut. “QRIS tidak dimaksudkan untuk menggantikan, melainkan melengkapi layanan pembayaran yang efisien dengan biaya lebih rendah,” jelas Elyana.

Source: bank-indonesia-larang-merchant-bebankan-biaya-admin-ke-konsumen-ini-sanksinya?
Tags: BIbiaya admin
Previous Post

BTN Bersiap Lakukan Akuisisi Sebuah Bank Syariah

Next Post

LPS: Bank Wajib Menyusun Rencana Resolusi, Mitigasi Kegagalan Bank

Next Post
LPS: Bank Wajib Menyusun Rencana Resolusi, Mitigasi Kegagalan Bank

LPS: Bank Wajib Menyusun Rencana Resolusi, Mitigasi Kegagalan Bank

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

Dulu Produsen Chip Terbesar di Dunia, Nasib Intel Kini Miris

24/09/2024
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

Daftar 26 Bank yang Dilikuidasi LPS Periode 2024-2025

12/11/2025
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

LPS dan Polri Perkuat Kerja Sama Penanganan Kasus Perbankan

14/11/2024
Setelah Dirombak, Ini Empat Bank yang Masuk Kategori KBMI 4

Setelah Dirombak, Ini Empat Bank yang Masuk Kategori KBMI 4

19/11/2023
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

0
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

0
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

0
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

0
Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

Jumlah Investor Melejit, Transaksi Pasar Saham Menguat di 2025

0
Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

Awal 2026, Ini Daftar Terbaru Biaya Admin Tabungan Bank

03/01/2026
Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

Purbaya Tunggu Aksi Nyata BEI Berantas Goreng Saham

03/01/2026
Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

Awal Tahun 2026, IHSG Melaju Kencang ke Zona Hijau

03/01/2026
Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

Penetapan TBP LPS Jadi Sorotan Awal Tahun 2026

03/01/2026
LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

LPS Percepat Program Penjaminan Polis, Nilai Jaminan hingga Rp700 Juta

31/12/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.