BeritaPerbankan – Indonesia sebagai salah satu pemain besar emas di dunia, dinilai sudah saatnya untuk bisa mengambil pasar di dalam negeri, karena saat ini banyak investor memarkirkan emasnya di Singapura.
Bullion bank atau bank emas secara spesifik adalah bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia. Termasuk ekspor-impor hingga proses penyimpanannya.
Kepala Ekonom BCA David Sumual menjelaskan pemerintah harus jelas dalam mengatur bullion bank. Pemerintah juga harus melakukan studi banding ke banyak negara yang sudah menerapkan bullion bank. David mengatakan, di banyak negara lain, kebanyakan bullion bank diawasi dan diatur oleh bank sentral, karena melibatkan operasi moneter.
Pemerintah merencanakan bullion bank akan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena salah satu aktivitasnya adalah transaksi perdagangan emas secara digital oleh lembaga jasa keuangan, baik perbankan dan non perbankan. Kendati demikian, menurut David tidak masalah meskipun nantinya bullion bank ada di bawah peraturan OJK. Yang terpenting harus jelas seperti apa mekanismenya, sehingga dapat meyakinkan pasar di tanah air dan bisa memitigasi risikonya.
“Saya pikir siapapun regulatornya, mekanismenya harus jelas dulu. Siapa dan apa yang diatur, bagaimana mengaturnya itu harus jelas dulu,” jelas David. “Tentang mau OJK atau BI (Bank Indonesia), dilihat pro dan kontranya bagaimana. Mungkin harus dilakukan juga studi banding ke banyak negara seperti apa,” tambahnya.
Mengingat pergerakan harga emas yang fluktuatif, menurut David para perbankan konvensional yang ada saat ini dan ingin menambah lini bisnis bullion bank, maka sebaiknya dibedakan dalam entitas yang terpisah agar tak mengganggu neraca keuangan bank.
“Bisa seperti bank syariah juga, dia bikin bank sendiri, anak perusahaan, itu bisa juga. Di negara-negara lain bisa berupa anak perusahaan atau entitas di dalam bank tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, David menekankan bahwa regulasi yang diatur jangan hanya memikirkan dari sisi pelaku usahanya saja, namun juga harus mengedepankan perlindungan kepada nasabah atau konsumen.
“Itu harus lebih clear supaya orang mau berinvestasi. Pemerintah harus menghindari mekanisme-mekanisme yang berpotensi membuat investasi bodong. Jadi harus diatur dengan cermat dan teliti,” tuturnya.
Bullion bank di Indonesia juga kata David selain ada yang mengawasi, juga harus ada audit yang jelas. Agar konsumen tidak menjadi korban. “Itu yang harus diatur regulator, karena sekarang digitalisasi, pastikan perusahaan ini memiliki instrumen dan likuiditas yang jelas atau tidak,” tuturnya.
“Harus ada auditnya, harus ada yang mengawasi dalam penerbitan instrumen masing-masing. Karena kalau tidak nanti nasabah atau konsumen lagi yang kena masalah karena bodong dan lain sebagainya,” kata David melanjutkan.