TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 1 month ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 1 month ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 1 month ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 1 month ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 1 month ago
berikutnya
sebelum
Search
09/02/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Saran Ekonom Soal Rencana Pembentukan Bank Emas!

Pemerintah Harus Jelas Soal Aturan Bullion Bank

oleh Nara
11/12/2022
in Ekonomi, Finansial, Teknologi
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Saran Ekonom Soal Rencana Pembentukan Bank Emas!
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Indonesia sebagai salah satu pemain besar emas di dunia, dinilai sudah saatnya untuk bisa mengambil pasar di dalam negeri, karena saat ini banyak investor memarkirkan emasnya di Singapura.

Bullion bank atau bank emas secara spesifik adalah bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia. Termasuk ekspor-impor hingga proses penyimpanannya.

Kepala Ekonom BCA David Sumual menjelaskan pemerintah harus jelas dalam mengatur bullion bank. Pemerintah juga harus melakukan studi banding ke banyak negara yang sudah menerapkan bullion bank. David mengatakan, di banyak negara lain, kebanyakan bullion bank diawasi dan diatur oleh bank sentral, karena melibatkan operasi moneter.

Pemerintah merencanakan bullion bank akan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena salah satu aktivitasnya adalah transaksi perdagangan emas secara digital oleh lembaga jasa keuangan, baik perbankan dan non perbankan. Kendati demikian, menurut David tidak masalah meskipun nantinya bullion bank ada di bawah peraturan OJK. Yang terpenting harus jelas seperti apa mekanismenya, sehingga dapat meyakinkan pasar di tanah air dan bisa memitigasi risikonya.

“Saya pikir siapapun regulatornya, mekanismenya harus jelas dulu. Siapa dan apa yang diatur, bagaimana mengaturnya itu harus jelas dulu,” jelas David. “Tentang mau OJK atau BI (Bank Indonesia), dilihat pro dan kontranya bagaimana. Mungkin harus dilakukan juga studi banding ke banyak negara seperti apa,” tambahnya.

Mengingat pergerakan harga emas yang fluktuatif, menurut David para perbankan konvensional yang ada saat ini dan ingin menambah lini bisnis bullion bank, maka sebaiknya dibedakan dalam entitas yang terpisah agar tak mengganggu neraca keuangan bank.

“Bisa seperti bank syariah juga, dia bikin bank sendiri, anak perusahaan, itu bisa juga. Di negara-negara lain bisa berupa anak perusahaan atau entitas di dalam bank tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, David menekankan bahwa regulasi yang diatur jangan hanya memikirkan dari sisi pelaku usahanya saja, namun juga harus mengedepankan perlindungan kepada nasabah atau konsumen.

“Itu harus lebih clear supaya orang mau berinvestasi. Pemerintah harus menghindari mekanisme-mekanisme yang berpotensi membuat investasi bodong. Jadi harus diatur dengan cermat dan teliti,” tuturnya.

Bullion bank di Indonesia juga kata David selain ada yang mengawasi, juga harus ada audit yang jelas. Agar konsumen tidak menjadi korban. “Itu yang harus diatur regulator, karena sekarang digitalisasi, pastikan perusahaan ini memiliki instrumen dan likuiditas yang jelas atau tidak,” tuturnya.

“Harus ada auditnya, harus ada yang mengawasi dalam penerbitan instrumen masing-masing. Karena kalau tidak nanti nasabah atau konsumen lagi yang kena masalah karena bodong dan lain sebagainya,” kata David melanjutkan.

Tags: bank emasbullion bank
Previous Post

Ingat, Kepanjangan BPR Kini Berubah!

Next Post

Bentuk Bank Emas, Indonesia Disarankan Jadi Anggota LBMA!

Next Post
Bentuk Bank Emas, Indonesia Disarankan Jadi Anggota LBMA!

Bentuk Bank Emas, Indonesia Disarankan Jadi Anggota LBMA!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

Brand Fesyen Lokal Erigo : Dari Depok Hingga ke New York

09/09/2021
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Jelang Perhelatan World Superbike Championship (WSBK), Ketua LPS Bangga Lombok Jadi Pusat Perhatian Dunia

Jelang Perhelatan World Superbike Championship (WSBK), Ketua LPS Bangga Lombok Jadi Pusat Perhatian Dunia

29/09/2021
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add