BeritaPerbankan – Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan BPR Indotama UKM Sulawesi dicabut ijin usahanya oleh OJK dan diresolusi oleh LPS, lantaran berkaitan dengan keputusan pemegang saham. “Pemegang saham tidak lagi memiliki komitmen untuk menjalankan bisnis BPR, sehingga BPR tidak beroperasi. BPR tidak lagi menghimpun simpanan masyarakat dan tidak menyalurkan kredit,” ujarnya.
Pengumuman pencabutan izin tersebut tertuang melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023.Keputusan ini ditetapkan di Makassar pada 15 November 2023.
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut, maka kantor PT BPR Indotama UKM Sulawesi ditutup untuk umum dan segala kegiatan usahanya dihentikan.
Tercatat, BPR yang dicabut izin usahanya pada 15 November 2023 ini memiliki aset sebesar Rp871 juta. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Suwandi mengatakan terdapat simpanan milik dua nasabah dengan total sebesar Rp1.550.000,00. Akan tetapi, simpanan tersebut telah ditarik oleh nasabahnya sebelum BPR dicabut izin usahanya.
“Sejak tahun 2012, BPR sudah tidak beroperasi. BPR tidak memiliki simpanan,”jelasnya. Suwandi melaporkan,saat ini LPS sedang melakukan proses likuidasi yang diharapkan dapat dilakukan secara cepat mengingat jumlah aset bank yang relatif kecil.