Berita Perbankan – Jumlah rekening bank di bank umum terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hingga saat ini terdapat lebih dari 510 juta rekening bank secara nasional. Jumlah tersebut bahkan melebihi jumlah penduduk Indonesia yang hanya 277,43 juta jiwa pada tahun 2023.
Hal itu disebabkan karena kepemilikan rekening bank lebih dari satu pada sejumlah individu. Bahkan baru-baru ini ramai diberitakan temuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang menemukan adanya 256 rekening bank atas nama Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang saat ini sedang berperkara kasus dugaan penodaan agama.
Lantas apakah ratusan rekening tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)? Adakah batasan maksimal kepemilikan rekening bank bagi setiap individu?
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menerangkan, tidak ada pembatasan mengenai jumlah akun bank yang dapat dimiliki oleh seseorang. Maka dari itu tidak menutup kemungkinan seseorang memiliki ratusan akun bank atas nama pribadinya di sejumlah bank.
Tentang penjaminan simpanan LPS, Dimas menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan LPS menjamin simpanan nasabah bank yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai penjaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Yang ada adalah LPS menjamin sebesar Rp2 milyar per nasabah per bank, tanpa melihat jumlah rekening,” kata Dimas.
Adapun nilai penjaminan Rp 2 miliar tersebut adalah akumulasi dari seluruh saldo simpanan akun bank yang dimiliki nasabah tersebut pada bank yang dilikuidasi. Misalnya seorang nasabah Pak Budi memiliki lima rekening di bank yang dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas, dan setelah dijumlahkan total simpanannya tercatat Rp 1,7 miliar, maka LPS akan memberikan jaminan penuh kepada dana simpanan tersebut. Namun jika melebihi Rp 2 miliar maka LPS hanya akan memberikan pembayaran klaim penjaminan sebagian yaitu Rp 2 miliar, sementara sisanya akan diselesaikan mengikuti proses likuidasi bank bersangkutan.
“Karena semua rekening simpanan atas nama nasabah A dalam satu bank akan dikumpulkan dan dijumlah nominalnya lalu dibatasin Rp 2 miliar per nasabah per bank,” jelas Dimas.
Untuk mendapatkan penggantian saldo simpanan saat bank dilikuidasi, simpanan nasabah wajib memenuhi syarat 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan atau cashback melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan kerugian bagi pihak bank seperti pada kasus kredit macet.
LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah bank yang dilikuidasi untuk menentukan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar. Simpanan tidak layak bayar artinya tidak memenuhi syarat 3T dan tidak berhak mendapatkan pembayaran klaim penjaminan dari LPS.
Sepanjang tahun 2005 hingga Mei 2023 LPS mencatat jumlah nilai simpanan nasabah bank yang dilikuidasi sebesar Rp 2,12 triliun. LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada 290.338 rekening nasabah simpanan layak bayar sebesar Rp 1,75 triliun atau setara dengan 82 persen dari total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi. Jumlah tersebut mencakup Rp 1,55 triliun milik nasabah BPR/BPRS dan Rp 202 miliar berasal dari bank umum.
Selanjutnya sebanyak Rp 373 miliar simpanan nasabah masuk kategori tidak layak bayar sehingga LPS tidak mengganti saldo simpanan 19.101 rekening nasabah. LPS membeberkan lebih dari 76 persen simpanan tidak layak bayar disebabkan oleh jumlah bunga simpanan dan cashback yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan.