BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 117 bank, yang terdiri dari 116 BPR/BPRS dan 1 Bank umum, telah dilikuidasi LPS sejak tahun 2005 hingga 2022.
Total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi mencapai Rp 2,08 triliun. Sebanyak 82,15 persen atau setara dengan Rp 1,71 triliun masuk dalam kategori simpanan layak bayar yang telah dibayarkan oleh LPS kepada 266.460 rekening.
Sementara itu Rp 372 miliar (17,85 persen) yang mencakup 19.075 rekening dinyatakan tidak layak bayar oleh LPS karena tidak memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.
LPS menjelaskan dari total simpanan tidak layak bayar, sebanyak 76,2 persen diantaranya atau setara dengan Rp 285 miliar, disebabkan oleh suku bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Mendapatkan bunga simpanan yang tinggi memang terasa menguntungkan bagi nasabah. Namun di balik itu semua ada risiko yang membayangi yaitu simpanan nasabah tidak akan diganti oleh LPS jika sewaktu-waktu bank tempat nasabah menabung dinyatakan gagal atau dilikuidasi oleh otoritas pengawas.
Hal itu sebenarnya sudah sering diingatkan oleh LPS dalam kegiatan sosialisasi maupun di akun resmi media sosial LPS.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon mengatakan LPS akan terus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran, fungsi dan wewenang LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank.
LPS juga menggandeng rekan-rekan media dan akademisi dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa simpanan nasabah perbankan di seluruh Indonesia dijamin oleh LPS dengan syarat 3T di atas.
Nasabah tidak perlu mendaftar dan membayar premi kepada LPS karena sudah dilakukan oleh pihak bank. Nasabah hanya perlu memastikan simpanan mereka sudah memenuhi syarat 3T agar dapat memperoleh klaim penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Kami, dengan bantuan insan media akan terus mensosialisasikan peran dan fungsi LPS sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” ujar Haritzon.
Heris menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir menabung di bank karena ada LPS yang menjamin simpanan nasabah jika bank ditutup izin usahnya.
Program penjaminan simpanan berlaku untuk semua jenis bank baik bank umum, bank konvensional, bank syariah, BPR maupun bank digital.
Terkahir, Heris menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran cashback atau hadiah uang tunai karena itu termasuk dalam komponen penghitungan bunga simpanan.
“Selain bunga simpanan yang diterima, kami juga menghimbau agar nasabah lebih cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” tutup Heris.
Tingkat bunga penjaminan (TBP) yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023 adalah 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen simpanan di BPR dan 0,75 persen simpanan dalam valuta asing.