TRENDING
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’ 13 hours ago
LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023 14 hours ago
LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas 2 days ago
Pandemi Covid-19 Berakhir, LPS Cabut Relaksasi Denda Pembayaran Premi Mulai Januari 2024 2 days ago
Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
04/10/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Sebanyak 17,85 Persen Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Tidak Layak Bayar, LPS: Ingat Syarat 3T

oleh Permadi
25/11/2022
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
LPS Gugat Pengurus/Pemegang Saham Bank Gagal yang Nakal. Ini Daftar Bank dan Pengurusnya!
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 117 bank, yang terdiri dari 116 BPR/BPRS dan 1 Bank umum, telah dilikuidasi LPS sejak tahun 2005 hingga 2022.

Total simpanan nasabah bank yang dilikuidasi mencapai Rp 2,08 triliun. Sebanyak 82,15 persen atau setara dengan Rp 1,71 triliun masuk dalam kategori simpanan layak bayar yang telah dibayarkan oleh LPS kepada 266.460 rekening.

Sementara itu Rp 372 miliar (17,85 persen) yang mencakup 19.075 rekening dinyatakan tidak layak bayar oleh LPS karena tidak memenuhi syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kasus kredit macet.

LPS menjelaskan dari total simpanan tidak layak bayar, sebanyak 76,2 persen diantaranya atau setara dengan Rp 285 miliar, disebabkan oleh suku bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Mendapatkan bunga simpanan yang tinggi memang terasa menguntungkan bagi nasabah. Namun di balik itu semua ada risiko yang membayangi yaitu simpanan nasabah tidak akan diganti oleh LPS jika sewaktu-waktu bank tempat nasabah menabung dinyatakan gagal atau dilikuidasi oleh otoritas pengawas.

Hal itu sebenarnya sudah sering diingatkan oleh LPS dalam kegiatan sosialisasi maupun di akun resmi media sosial LPS.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat LPS Haydin Haritzon mengatakan LPS akan terus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran, fungsi dan wewenang LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank.

LPS juga menggandeng rekan-rekan media dan akademisi dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa simpanan nasabah perbankan di seluruh Indonesia dijamin oleh LPS dengan syarat 3T di atas.

Nasabah tidak perlu mendaftar dan membayar premi kepada LPS karena sudah dilakukan oleh pihak bank. Nasabah hanya perlu memastikan simpanan mereka sudah memenuhi syarat 3T agar dapat memperoleh klaim penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.

“Kami, dengan bantuan insan media akan terus mensosialisasikan peran dan fungsi LPS sesuai amanat UU No 24 Tahun 2004, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” ujar Haritzon.

Heris menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir menabung di bank karena ada LPS yang menjamin simpanan nasabah jika bank ditutup izin usahnya.

Program penjaminan simpanan berlaku untuk semua jenis bank baik bank umum, bank konvensional, bank syariah, BPR maupun bank digital.

Terkahir, Heris menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran cashback atau hadiah uang tunai karena itu termasuk dalam komponen penghitungan bunga simpanan.

“Selain bunga simpanan yang diterima, kami juga menghimbau agar nasabah lebih cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS,” tutup Heris.

Tingkat bunga penjaminan (TBP) yang berlaku untuk periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023 adalah 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen simpanan di BPR dan 0,75 persen simpanan dalam valuta asing.

 

Tags: bank digitalbank konvensionalbank syariahbank umumBPRBPRScashbacklembaga penjamin simpananLPSperbankan
Previous Post

LPS dan Kejaksaan Agung RI Berkolaborasi Perkuat Penegakan Hukum di Bidang Perbankan

Next Post

BPR Pasar Umum Ditutup OJK, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

Next Post
LPS: Pemahaman Mengenai Investasi Wajib Dimiliki oleh Generasi Milenial Agar Terhindar dari Investasi Fiktif

BPR Pasar Umum Ditutup OJK, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023
Penyaluran Kredit Hijau Belum Signifikan, LPS Minta OJK Dorong Perbankan Dukung Proyek Energi Hijau

Penyaluran Kredit Hijau Belum Signifikan, LPS Minta OJK Dorong Perbankan Dukung Proyek Energi Hijau

28/09/2023
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

03/10/2023
Bos LPS: Pelemahan Dolar Bikin Rupiah Menguat

LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023

03/10/2023
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga Januari 2024

Pandemi Covid-19 Berakhir, LPS Cabut Relaksasi Denda Pembayaran Premi Mulai Januari 2024

02/10/2023
Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS

Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS

01/10/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add