Berita Perbankan – Kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin dana nasabah perbankan bertujuan agar nasabah tetap memiliki akses terhadap uang mereka saat bank mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya karena kesulitan keuangan. Namun LPS masih menemukan sejumlah nasabah yang mengabaikan syarat dan ketentuan program penjaminan simpanan sehingga menyebabkan dana simpanan nasabah tidak mendapatkan jaminan dari LPS.
LPS menyatakan sejak tahun 2005 hingga September 2023 setidaknya ada Rp373 miliar simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, tidak memenuhi ketentuan penjaminan sehingga gagal mendapatkan pembayaran klaim penjaminan dari LPS.
Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih, menekankan pentingnya bagi nasabah untuk memahami persyaratan agar LPS dapat membayar simpanan saat terjadi kegagalan bank. Perlu diingat bahwa LPS hanya memberikan jaminan untuk simpanan nasabah di bank, dengan batas maksimal nilai Rp2 miliar per bank. Untuk nasabah yang memiliki nilai simpanan di atas Rp2 miliar, sisanya tidak akan dijamin oleh LPS.
“Kalau misalnya kalau punya uang Rp5 miliar, dibagi-bagi ke bank lain, jangan di satu bank saja,” kata Lana.
Selain itu, nasabah juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. LPS hanya akan mengganti dana nasabah yang memenuhi syarat 3T yaitu tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kredit macet dan penipuan perbankan.
Lana menyarankan nasabah untuk rutin mencetak pembukuan riwayat transaksi sebagai bukti transaksi, sebab ini akan dibutuhkan saat akan mengajukan klaim penjaminan dalam situasi bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menambahkan, kekinian nasabah seringkali mengabaikan hal ini karena merasa cukup dengan apa yang tercantum di aplikasi mobile banking.
“Jangan lupa mencetak pembukuan atau bukti transaksi, walaupun ada di mobile. Sebaiknya cetak rutin. Ini karena saat pembayaran klaim dari bank bangkrut yang diperlukan adalah catatan dari rekeningnya,” ujarnya.
Menurutnya, dalam banyak kasus di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), transaksi nasabah tidak terdokumentasi karena menggunakan sistem penitipan. Selain itu, ada persyaratan bahwa simpanan nasabah yang akan dijamin harus berupa simpanan tanpa bunga yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak boleh menerima imbalan yang tidak wajar dari pihak bank.
Pada akhir Oktober 2023, LPS mengumumkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,25 persen, simpanan valuta asing di bank umum sebesar 2,25 persen, dan simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebesar 6,75 persen.
Direktur Group Riset LPS, Herman Saherudin, menyampaikan bahwa nasabah yang mendapatkan suku bunga simpanan melebihi suku bunga penjaminan perlu memiliki pemahaman akan potensi risikonya. Jika bank tempat nasabah menyimpan dana mengalami kegagalan, simpanan, baik pokok maupun bunganya, berisiko hilang. Walaupun demikian, LPS tidak melarang nasabah untuk menempatkan dananya di bank yang menawarkan suku bunga tinggi.
“Kalau nasabah yakin tempatkan dana dan bank-nya tidak kenapa-kenapa kita tidak melarang. Kalau tidak yakin lebih baik ikuti saja dengan suku bunga penjaminan LPS,” katanya.
LPS mengatakan bahwa per September 2023 terdapat 534 juta rekening nasabah yang mendapatkan jaminan penuh LPS. Dengan total aset yang dimiliki LPS sebesar Rp 210 triliun, dana simpanan nasabah aman terjamin dan siap diganti saat bank mengalami gagal bayar.
“Angka ini (aset LPS) mengalami pertumbuhan 12,25 persen dibandingkan 2022 yang mencapai Rp 187,09 triliun,” kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi.
Di sisi lain, jumlah simpanan nasabah perbankan secara nasional per September 2023 tercatat mencapai Rp8.203 triliun, naik 0,93 persen secara bulanan. LPS mengungkapkan bahwa pada bulan September 2023, nilai simpanan di bank masih didominasi oleh nasabah tajir dengan saldo simpanan lebih dari Rp5 miliar.
Diketahui dari data tersebut, jumlah simpanan terbesar terdapat pada kategori simpanan di atas Rp5 miliar, mencapai Rp4.331 triliun, yang setara dengan 52,8 persen dari total simpanan senilai Rp8.203 triliun.
Sepanjang tahun 2023, terjadi peningkatan signifikan dalam pertumbuhan simpanan pada tiering di atas Rp5 miliar, mencapai 7,8 persen year-on-year (yoy). Disusul oleh tiering Rp2 miliar hingga Rp5 miliar dengan pertumbuhan sebesar 7,5 persen yoy, dan tiering Rp200 juta hingga Rp500 juta sekitar 6,1 persen yoy.
Begitu juga, bila melihat periode tiga tahun terakhir, tercatat bahwa simpanan dalam kategori besar di atas Rp5 miliar mengalami pertumbuhan paling signifikan, mencapai 30,9 persen.