BeritaPerbankan – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik hadirnya pemeringkat kredit alternatif (PKA), yang peraturannya diharapkan dapat diterbitkan akhir tahun ini. PKA atau Initiative Credit Scoring (ICS) akan melengkapi indikator penilaian kredit yang digunakan lembaga pembiayaan.
Data yang disediakan PKA mencakup informasi dari aktivitas calon peminjam, seperti catatan pembayaran utilitas (listrik, telepon, dan apartemen) serta aktivitas di media sosial. Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, berpendapat bahwa keberadaan PKA tidak akan menyulitkan kriteria penyaluran pembiayaan, melainkan akan memperluas jangkauan nasabah di industri pinjaman online atau peer-to-peer (p2p) lending.
Selama ini, industri pinjaman online menggunakan pusat data fintech untuk menilai calon debitur. Menurut Kus, selaku CEO 360Kredi, PKA akan memperkuat penilaian, terutama bagi calon peminjam dengan berbagai latar belakang. Jika pinjamannya tidak besar, data tersebut mungkin sudah cukup. Namun, untuk pinjaman yang lebih besar dan tenor panjang, dibutuhkan analisis lebih kompleks dengan berbagai data, baik dari SLIK, non-SLIK, maupun dari Initiative Credit Scoring.
Kus menambahkan, dengan semakin banyak data yang tersedia, analisis calon peminjam menjadi lebih komprehensif dan risiko dapat terukur. “Ini memungkinkan kami untuk memilih segmen risiko yang ingin kami garap, baik tinggi, menengah, maupun rendah, karena data scoring dapat memberikan gambaran lengkap mengenai calon peminjam,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa regulasi terkait PKA sedang dalam tahap akhir dan diharapkan selesai dalam sebulan.
Saat ini, terdapat 4 penyelenggara ICS yang telah lolos regulatory sandbox dan terdaftar, serta 10 calon penyelenggara lainnya yang tengah menjalani proses ini. Hasan menambahkan bahwa ketika regulasi OJK untuk PKA diterbitkan, penyelenggara ICS akan memiliki status yang sama dengan Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK).