BeritaPerbankan – Dalam rapat kerja di Gedung DPR RI pada Senin (27/11/2023), Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Perhitungan BPIH 2024 dibagi menjadi dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar 60% atau Rp 56,04 juta. Sementara, biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 40% atau 37,3 juta.
“Biaya perjalanan atau Bipih yang dibayar langsung rata-rata per jamaah sebesar Rp 56 juta,” kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Gedung DPR.
Adapun, Bipih ini terdiri dari biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa. Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.
Dalam kesempatan ini, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI juga menyepakati asumsi dasar BPIH Tahun 1445 H/2024 M sebagai berikut. Pertama, yaitu kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus sebanyak 19.280 orang. Poin kedua, yaitu nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp15.600 dan 1 SAR sebesar Rp4.160.