BeritaPerbankan – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99 atau sekitar Rp 93,3 juta. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Senin (30/12/2024).
Dari total BPIH tersebut, jemaah haji tahun 2025 diusulkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 65,3 juta atau 70%, dan nilai manfaat sebesar Rp 28.016.905,50 atau 30% dari BPIH.
Formulasi tersebut dirancang dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana haji, serta mempertimbangkan beban jemaah dan keberlanjutan nilai manfaat BPIH di masa mendatang. Usulan ini didasarkan pada asumsi nilai tukar Dolar Amerika Serikat sebesar Rp 16.000 dan Riyal Arab Saudi Rp 4.266,67.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, terdapat peningkatan Bipih dari Rp 56,05 juta menjadi Rp 65,3 juta. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, rincian komponen Bipih tahun 2025 meliputi:
- Biaya penerbangan (embarkasi-Arab Saudi PP): Rp 34.386.390,68
- Akomodasi di Makkah: Rp 15.232.011,90
- Akomodasi di Madinah: Rp 4.454.403,48
- Biaya hidup (living cost): Rp 3.200.002,50
- Paket layanan masyair (sebagian): Rp 8.099.970,94