BeritaPerbankan – Penetapan kenaikan UMP 2023 disesuaikan pada aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Pemerintah provinsi di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Berikut daftar provinsi yang telah mengumumkan UMP tahun depan:
- DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta ditetapkan naik 5,6% dari tahun 2022 atau sebesar Rp 326.953. Dengan kenaikan ini, maka UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp 4.900.798. - Banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku pada tahun 2023. UMP Provinsi Banten naik 6,4% atau menjadi Rp 2.661.280,11. - Jawa Barat. Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan ketetapannya, UMP Jabar 2023 disahkan senilai Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
- Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP Jawa Tengah 2023 sebesar 8,01%. Artinya, dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp 1.812.935, kini naik menjadi sebesar Rp 1.958.169,69. - Yogyakarta
UMP Yogyakarta tahun 2023 ditetapkan naik menjadi Rp 1.981.782,39. Angka ini naik 7,65% dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.840.915,53. Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono mengungkapkan, kenaikan UMP ini cukup signifikan yaitu sekitar Rp 140.666,86. - Jawa Timur. Dalam Surat Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022, ditetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2023. “UMP Jawa Timur tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen),” tulis surat keputusan tersebut. Ini artinya, ada kenaikan sebesar 7,8% atau sekitar Rp 148.677 dibandingkan periode 2022 sebesar Rp 1.891.567. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.