Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan seluruh kebijakan LPS sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Purbaya mengatakan LPS akan terus memantau dan mengevaluasi tingkat bunga penjaminan (TBP) agar sesuai dengan dinamika perbankan dan perkembangan ekonomi saat ini. Keputusan ini diambil guna memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah, sambil mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.
Purbaya menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara LPS, Lembaga keuangan serta sektor perbankan guna mencapai tujuan ini. Langkah proaktif ini diharapkan dapat membantu memperkuat sektor keuangan dan memajukan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
LPS pada Juni lalu menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 tetap berada di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR/BPRS.
“LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan TBP tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (1/8).
Langkah ini diambil untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, memperkuat stabilitas sistem keuangan, dan mengantisipasi potensi risiko dari faktor eksternal serta perubahan pasar finansial yang fluktuatif. LPS juga ingin memberikan peluang lebih lanjut bagi bank dalam mengatur ketersediaan dana serta mengkoordinasikan kebijakan dengan lembaga-lembaga berwenang lain guna mendukung perbaikan kinerja sektor perbankan.
Pada bulan Juni 2023, LPS mencatat bahwa sebanyak 520,52 juta rekening nasabah di bank umum telah dijamin seluruh simpanannya oleh LPS, setara dengan 99,94 persen dari jumlah total rekening.
Selain itu, LPS juga telah mengubah kebijakan dengan menetapkan batas akhir relaksasi denda premi, yang sebelumnya diberlakukan pada masa pandemi, akan berakhir pada awal tahun 2024.
Purbaya mengungkapkan bahwa pemberitahuan tentang berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan diinformasikan kepada seluruh bank yang menjadi peserta dalam program penjaminan LPS.
LPS terus berupaya memberikan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat, memperkenalkan program penjaminan simpanan LPS serta peran dan fungsi LPS, terutama pasca disahkannya UU P2SK.
Berdasarkan UU P2SK, LPS tidak hanya menjamin dana nasabah perbankan, namun juga menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank, melikuidasi perusahaan asuransi yang bermasalah dan kewenangan penempatan dana. LPS optimis perluasan fungsi kewenangan LPS ini mampu memperkuat kinerja LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
LPS menargetkan program penjaminan polis akan mulai berlaku pada 12 Januari 2028, sesuai dengan mandat UU P2SK, di mana program penjaminan polis harus dilakukan paling tidak lima tahun sejak UU P2SK disahkan.