TRENDING
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100% 4 hours ago
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan 4 hours ago
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol 4 hours ago
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun 4 hours ago
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang 4 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
23/09/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Sejalan dengan Pemulihan Ekonomi, LPS Tetap Pantau Tingkat Bunga Penjaminan

oleh Permadi
08/08/2023
in Bank
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Sejalan dengan Pemulihan Ekonomi, LPS Tetap Pantau Tingkat Bunga Penjaminan
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Berita Perbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan seluruh kebijakan LPS sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Purbaya mengatakan LPS akan terus memantau dan mengevaluasi tingkat bunga penjaminan (TBP) agar sesuai dengan dinamika perbankan dan perkembangan ekonomi saat ini. Keputusan ini diambil guna memberikan jaminan perlindungan kepada nasabah, sambil mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.

Purbaya menekankan pentingnya koordinasi yang erat antara LPS, Lembaga keuangan serta sektor perbankan guna mencapai tujuan ini. Langkah proaktif ini diharapkan dapat membantu memperkuat sektor keuangan dan memajukan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

LPS pada Juni lalu menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 tetap berada di level 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing dan 6,75 persen untuk simpanan rupiah di BPR/BPRS.

“LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan TBP tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (1/8).

Langkah ini diambil untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, memperkuat stabilitas sistem keuangan, dan mengantisipasi potensi risiko dari faktor eksternal serta perubahan pasar finansial yang fluktuatif. LPS juga ingin memberikan peluang lebih lanjut bagi bank dalam mengatur ketersediaan dana serta mengkoordinasikan kebijakan dengan lembaga-lembaga berwenang lain guna mendukung perbaikan kinerja sektor perbankan.

Pada bulan Juni 2023, LPS mencatat bahwa sebanyak 520,52 juta rekening nasabah di bank umum telah dijamin seluruh simpanannya oleh LPS, setara dengan 99,94 persen dari jumlah total rekening.

Selain itu, LPS juga telah mengubah kebijakan dengan menetapkan batas akhir relaksasi denda premi, yang sebelumnya diberlakukan pada masa pandemi, akan berakhir pada awal tahun 2024.

Purbaya mengungkapkan bahwa pemberitahuan tentang berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan diinformasikan kepada seluruh bank yang menjadi peserta dalam program penjaminan LPS.

LPS terus berupaya memberikan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat, memperkenalkan program penjaminan simpanan LPS serta peran dan fungsi LPS, terutama pasca disahkannya UU P2SK.

Berdasarkan UU P2SK, LPS tidak hanya menjamin dana nasabah perbankan, namun juga menjamin polis asuransi, melakukan resolusi bank, melikuidasi perusahaan asuransi yang bermasalah dan kewenangan penempatan dana. LPS optimis perluasan fungsi kewenangan LPS ini mampu memperkuat kinerja LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

LPS menargetkan program penjaminan polis akan mulai berlaku pada 12 Januari 2028, sesuai dengan mandat UU P2SK, di mana program penjaminan polis harus dilakukan paling tidak lima tahun sejak UU P2SK disahkan.

Tags: Asuransilembaga penjaminan simpananLPSpenjaminan polispolisprogram penjaminan simpananPurbaya Yudhi SadewaUU P2SK
Previous Post

LPS Percepat Pencairan Dana Nasabah Jadi 10 Hari

Next Post

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 4,25 Persen

Next Post
LPS: Total Simpanan Rekening Jumbo Naik 6,5 Persen Jadi Rp 4.242 Triliun

Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi, LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 4,25 Persen

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

20/09/2023
Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

21/09/2023
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa

LPS Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Pengembangan Sentra Batik Berbasis AI di Jawa Barat

21/09/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

20/09/2023
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

23/09/2023
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

23/09/2023
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

23/09/2023
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

23/09/2023
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

23/09/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add