BeritaPerbankan – Bank digital menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk menabung. Kemudahan bertransaksi melalui kecanggihan teknologi tanpa batas waktu, dan suku bunga simpanan yang ditawarkan relatif tinggi, bahkan sederet bank digital memberikan suku bunga deposito hingga 9%.
Penawaran suku bunga yang tinggi memang menjadi daya tarik bagi nasabah, namun di balik itu terdapar risiko yang harus ditanggung nasabah, yaitu simpanan mereka tidak akan mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat bank dinyatakan bangkrut, karena suku bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi ambang batas maksimal suku bunga penjaminan LPS, yang saat ini berada di level 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25% simpanan dalam mata uang asing dan 6,75% untuk simpanan di BPR/BPRS.
Bank digital menggunakan strategi penawaran bunga tinggi untuk menarik nasabah baru dan meningkatkan volume simpanan atau dana pihak ketiga (DPK). Dengan memanfaatkan teknologi, mereka mampu menawarkan layanan yang lebih efisien dengan biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan bank konvensional. Hal ini memungkinkan mereka untuk memberikan bunga yang lebih tinggi kepada nasabah. Namun, bank digital juga harus berhati-hati dalam mengelola risiko dan memastikan keberlanjutan operasional jangka panjang. Kepercayaan nasabah sangat penting untuk keberlangsungan bisnis perbankan, dan hal ini hanya bisa dicapai jika bank dapat menjaga kesehatan finansialnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK selalu mengupayakan perlindungan nasabah terkait dana yang tidak dijamin oleh LPS. OJK mengingatkan bahwa meskipun bunga tinggi sangat menarik, namun nasabah harus tetap waspada dan memastikan bahwa bank tempat mereka menyimpan uang adalah bank yang sehat dan terpercaya.
“Dalam hal transparansi, OJK mendorong bank untuk menyediakan informasi yang jelas dan lengkap mengenai produk mereka, termasuk status penjaminan oleh LPS,” kata Dian.
OJK juga mengingatkan bahwa ada risiko yang harus dipahami oleh nasabah ketika memilih produk dengan bunga tinggi. Salah satunya adalah risiko likuiditas dan solvabilitas bank. OJK terus memonitor kondisi kesehatan bank digital tersebut untuk memastikan bahwa bank mampu memenuhi kewajibannya kepada nasabah.
LPS dan Perlindungan Nasabah
Didirkan pada tahun 2004 dan mulai menjamin simpanan nasabah pada tahun 2005, LPS hadir sebagai lembaga yang bertugas menjamin dana nasabah perbankan dalam kondisi bank mengalami gagal bayar atau ditutup izin usahanya oleh OJK. Nilai penjaminan LPS yang berlaku saat ini adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.
Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS berada pada kisaran 4,25% untuk simpanan dalam rupiah di bank umum. Artinya, bunga yang ditawarkan oleh bank digital tersebut jauh di atas tingkat penjaminan LPS.
Nasabah harus memahami bahwa simpanan dengan bunga di atas tingkat penjaminan LPS tidak dijamin oleh LPS jika bank tersebut mengalami masalah. Oleh karena itu, nasabah harus cermat dalam memilih bank dan mempertimbangkan risiko yang ada.
Sejumlah bank digital memang tercatat memberikan bunga simpanan, termasuk deposito, di atas tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Beberapa bank digital yang menawarkan bunga simpanan tinggi antara lain Seabank 6% per tahun, Bank Neo Commerce menawarkan produk deposito dengan suku bunga hingga 8% per tahun dan Krom Bank 8,75% per tahun.
LPS memang tidak memiliki kewenangan mengatur suku bunga simpanan perbankan. Namun pihak bank wajib memberikan informasi kepada nasabah bahwa simpanan dengan suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan tidak akan dijamin oleh LPS. Dalam keadaan bank dicabut izin usahanya, maka dana nasabah hanya bisa dikembalikan melalui hasil likuidasi bank.
Meskipun bank digital menawarkan imbal hasil yang menarik, nasabah harus tetap waspada dan mempertimbangkan risiko yang ada. OJK dan LPS memiliki peran penting dalam melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebagai nasabah, memilih bank yang sehat dan terpercaya adalah langkah bijak untuk memastikan keamanan dana simpanan.