TRENDING
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia 8 hours ago
UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing 10 hours ago
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini 1 day ago
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya 1 day ago
Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
28/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Sekretaris LPS: Kami Menjamin Semua Bank, Termasuk Bank Digital

oleh Permadi
07/08/2022
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
Sekretaris LPS: Kami Menjamin Semua Bank, Termasuk Bank Digital
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto menjawab pertanyaan soal keraguan masyarakat apakah simpanan nasabah di bank digital dijamin LPS?.

Dalam keterangannya Dimas menegaskan bahwa LPS menjamin semua simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia tak terkecuali bank digital.

“Bank digital termasuk yang dijamin oleh LPS, karena kita menjamin semua bank,” ujar Dimas.

LPS tidak membedakan regulasi dan perlakuan antara bank digital dan bank non-digital atau konvensional. Sehingga simpanan nasabah Neobank masuk dalam cakupan simpanan yang dijamin LPS jika otoritas pengawas mencabut izin usaha bank tersebut.

Hal itu juga ditegaskan oleh Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengatakan bahwa simpanan nasabah bank digital dijamin LPS sepanjang tetap mengikuti kriteria 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi akibat kredit macet.

“Dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital. Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” jelasnya.

Dimas menambahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku LPS akan mengganti saldo rekening nasabah bank yang dilikuidasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Namun jika saldo nasabah yang tercatat di bank lebih dari Rp 2 miliar maka sisanya akan diganti sesuai dengan proses likuidasi.

“Jadi gini, karena yang dijamin LPS Rp 2 miliar, itu menjadi pilihan. Kalau kurang dari Rp 2 miliar ketika bank dicabut izin usahanya, LPS akan mengganti. Ketika lebih dari Rp 2 miliar, sisanya akan diganti oleh likuidasi. Kalau cukup, akan dibagikan,” ungkap Dimas.

Dimas menjelaskan untuk memperoleh klaim penjaminan, nasabah simpanan layak bayar LPS harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, buku tabungan, bukti setor, bukti keterangan pindah domisili, bukti keterangan kehilangan dokumen dan dokumen tambahan lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pembayar klaim penjaminan LPS.

Dimas menegaskan nasabah tidak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk memperoleh penjaminan LPS karena sudah menjadi tugas bank untuk membayar iuran penjaminan LPS.

Dimas meminta masyarakat memastikan untuk memperhatikan syarat 3T, khususnya perihal bunga simpanan yang melebihi TBP 3,5 persen yang berlaku sekarang ini. Sebab lebih dari 80 persen simpanan nasabah tidak dijamin LPS dikarenakan faktor penerimaan bunga simpanan yang tinggi.

Tags: bank digitalDimas YulihartoLPSprogram penjaminan LPSPurbaya Yudhi SadewaTBP
Previous Post

Tren Cashless Society, Bos LPS: Dunia Finansial Digital Tumbuh dengan Baik

Next Post

LPS Catat Simpanan Orang Kaya di Bank Per Juni 2022 Naik 14,2 Persen

Next Post
Tingkat Bunga Penjaminan Valas Belum Akan Naik, Bos LPS: Cakupan Penjaminan Valas Masih Tinggi

LPS Catat Simpanan Orang Kaya di Bank Per Juni 2022 Naik 14,2 Persen

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Ketua LPS: Keadaan Perbankan Sangat Solid, Belum Terlihat Tanda-tanda Bank Gagal Bayar

24/05/2023
Strategi Erick Thohir Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah yang Kuat

Pastikan Simpanan Nasabah Bank Syariah Dijamin, Purbaya: LPS Menjamin Simpanan pada Seluruh Jenis Bank

24/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

28/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

27/05/2023
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

27/05/2023
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan

27/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add