BeritaPerbankan – Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto menjawab pertanyaan soal keraguan masyarakat apakah simpanan nasabah di bank digital dijamin LPS?.
Dalam keterangannya Dimas menegaskan bahwa LPS menjamin semua simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia tak terkecuali bank digital.
“Bank digital termasuk yang dijamin oleh LPS, karena kita menjamin semua bank,” ujar Dimas.
LPS tidak membedakan regulasi dan perlakuan antara bank digital dan bank non-digital atau konvensional. Sehingga simpanan nasabah Neobank masuk dalam cakupan simpanan yang dijamin LPS jika otoritas pengawas mencabut izin usaha bank tersebut.
Hal itu juga ditegaskan oleh Ketua DK LPS Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengatakan bahwa simpanan nasabah bank digital dijamin LPS sepanjang tetap mengikuti kriteria 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi akibat kredit macet.
“Dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak terdapat perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital. Sehingga, LPS sesuai amanat undang-undang akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital, dengan tetap melihat kriteria 3T,” jelasnya.
Dimas menambahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku LPS akan mengganti saldo rekening nasabah bank yang dilikuidasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Namun jika saldo nasabah yang tercatat di bank lebih dari Rp 2 miliar maka sisanya akan diganti sesuai dengan proses likuidasi.
“Jadi gini, karena yang dijamin LPS Rp 2 miliar, itu menjadi pilihan. Kalau kurang dari Rp 2 miliar ketika bank dicabut izin usahanya, LPS akan mengganti. Ketika lebih dari Rp 2 miliar, sisanya akan diganti oleh likuidasi. Kalau cukup, akan dibagikan,” ungkap Dimas.
Dimas menjelaskan untuk memperoleh klaim penjaminan, nasabah simpanan layak bayar LPS harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, buku tabungan, bukti setor, bukti keterangan pindah domisili, bukti keterangan kehilangan dokumen dan dokumen tambahan lainnya yang dipersyaratkan oleh bank pembayar klaim penjaminan LPS.
Dimas menegaskan nasabah tidak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk memperoleh penjaminan LPS karena sudah menjadi tugas bank untuk membayar iuran penjaminan LPS.
Dimas meminta masyarakat memastikan untuk memperhatikan syarat 3T, khususnya perihal bunga simpanan yang melebihi TBP 3,5 persen yang berlaku sekarang ini. Sebab lebih dari 80 persen simpanan nasabah tidak dijamin LPS dikarenakan faktor penerimaan bunga simpanan yang tinggi.