BeritaPerbankan – Ketakutan masyarakat untuk menyimpan uang atau menabung di bank masih saja terjadi. Padahal menyimpan uang di rumah memiliki risiko yang besar, berbeda dengan menyimpan uang di bank yang relatif jauh lebih aman.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto mengatakan sebagian masyarakat kita masih ragu menyimpan uang di bank. Salah satunya takut jika bank bangkrut dan uang mereka tidak bisa dikembalikan.
Dimas menegaskan bahwa simpanan nasabah di perbankan akan dijamin oleh LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Selama simpanan nasabah memenuhi kriteria 3T yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal.
“Tabungan masyarakat di bank termasuk BPR dijamin oleh LPS maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Jadi kalau banknya bangkrut atau ditutup, LPS akan menjamin tabungan tersebut,” jelas Dimas.
Dimas menambahkan masyarakat perlu memahami bahwa menyimpan uang di rumah sangat berisiko. Mulai dari risiko uang hilang karena pencurian, kebakaran, bencana alam, banjir hingga kerusakan fisik uang tersebut.
“Sudah saatnya masyarakat paham bahwa menabung di bank itu lebih aman karena dijamin oleh LPS, daripada berisiko hilang atau rusak karena berbagai sebab, lebih baik simpan di bank,” tulis Dimas melalui siaran pers yang dikutip dari Antara.
Seperti yang baru-baru ini viral di media sosial dan media elektronik. Seorang penjaga sekolah SDN Lojiwetan Solo bernama Samin yang harus merelakan sebagian besar uangnya rusak akibat dimakan rayap karena menyimpan uang puluhan juta di rumah dalam waktu yang lama.
Uang tunai lima puluh juta yang akan digunakan untuk mendaftar ibadah haji hancur dimakan rayap. Beruntung uang Samin senilai dua puluh juta masih bisa diganti oleh Bank Indonesia karena memenuhi persyaratan penukaran uang rupiah rusak.
LPS berharap masyarakat dapat mengambil pelajaran berharga dari peristiwa yang dialami Samin. Seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia masuk dalam kepesertaan program penjaminan simpanan LPS.
Namun masyarakat perlu memerhatikan besaran bunga simpanan yang diberikan pihak bank. LPS mencatat lebih dari 80 persen simpanan nasabah masuk kategori tidak layak bayar disebabkan oleh suku bunga simpanan melebihi LPS rate.
Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uang di bank sudah pasti aman dan bebas dari risiko uang rusak dimakan rayap. Terlebih LPS hadir menjamin simpanan nasabah perbankan jika suatu saat bank tempat nasabah menabung dinyatakan bangkrut.