BeritaPerbankan – Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto mengatakan peran dan fungsi LPS sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Namun LPS menilai masih ada masyarakat yang belum mengetahui peran dan fungsi LPS.
Berangkat dari realitas tersebut LPS konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penjaminan LPS, peran dan fungsi LPS sesuai dengan amanat undang-undang No. 24 Tahun 2004.
LPS sebagai lembaga otoritas penjamin simpanan menjalankan fungsinya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan serta melindungi simpanan nasabah melalui program penjaminan simpanan hingga Rp 2 miliar.
“LPS hadir sebagai respon atas penguatan sistem perbankan pasca krisis tahun 1997/1998. Sebelum ada LPS pemerintah mengeluarkan ratusan triliun untuk menangani krisis keuangan dan perbankan, namun pada saat krisis tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Rp 3,5 triliun. Di situlah peran dan fungsi LPS sangat penting.” ujar Dimas di Surabaya pada Kamis (6/10).
Berdasarkan UU PPKSK No.9 tahun 2016 LPS mendapatkan mandat baru tidak hanya menjalankan fungsi sebagai Penjamin Simpanan (pay box) namun juga menjalankan fungsi sebagai risk minimizer.
Peran fungsi tersebut semakin diperkuat saat pandemi covid-19 dengan disahkannya UU No.20/2020 dan PP No.23/2020 dalam rangka penanganan pandemi yang akan berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.
Dimas menjelaskan LPS memiliki akses untuk menangani bank bermasalah yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan sehingga dapat diantisipasi lebih dini.
Pada tahun 2022 LPS telah menyiapkan anggaran khusus untuk mengantisipasi skenario terburuk jatuhnya sejumlah bank. Namun hingga bulan Oktober ini LPS belum melihat adanya indikasi bank yang akan ambruk.
Hal itu mengindikasikan kondisi likuiditas perbankan masih dalam kategori aman. Sejak tahun 2005 hingga 2022 LPS telah membayar klaim penjaminan senilai Rp 1.413 triliun atau setara dengan 96,84 persen dari total simpanan layak bayar.
Dimas menambahkan bahwa seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia merupakan peserta program penjaminan simpanan LPS. Total ada 1.725 bank yang menjadi peserta penjaminan LPS.
LPS mengimbau masyarakat untuk mengikuti regulasi dan syarat 3T LPS untuk memperoleh penggantian saldo rekening saat bank dinyatakan bangkrut oleh otoritas pengawas.
Pastikan simpanan anda memenuhi syarat 3T; tercatat pada sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak menyebabkan bank merugi seperti kasus kredit macet.