Berita Perbankan – Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto, menegaskan bahwa uang nasabah yang disimpan di bank Indonesia dijamin oleh LPS hingga mencapai Rp 2 miliar per nasabah, per bank melalui program penjaminan simpanan.
Keamanan dana nasabah merupakan prioritas utama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan. Terutama di tengah dinamika ekonomi dan perbankan yang kadang-kadang tidak bisa diprediksi. Dalam wawancaranya, Dimas Yuliharto menjelaskan bagaimana LPS menjaga dan melindungi dana para nasabah.
“Salah satu peran utama LPS adalah memberikan perlindungan kepada nasabah bank di Indonesia. Kami menjamin bahwa uang yang disimpan di bank, baik itu tabungan, deposito, atau jenis rekening lainnya, terlindungi hingga mencapai Rp 2 miliar per nasabah di satu bank,” ujar Dimas.
Dengan jaminan hingga Rp 2 miliar, masyarakat menjadi lebih tenang dan nyaman menyimpan uang di bank tanpa khawatir uang mereka akan hilang karena telah dijamin LPS dalam situasi bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ketika ada bank yang dicabut izin usahanya, gak perlu takut dan sibuk untuk mengambil uangnya. Biarkan aja di Bank, ada LPS kok yang menjamin.” Kata Dimas
Dimas juga menjelaskan bahwa LPS akan bertindak cepat ketika suatu bank mengalami masalah dan izin usahanya dicabut dengan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk menetapkan status simpanan layak bayar yang akan mendapatkan pencairan klaim penjaminan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan proses ini dilakukan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak bank dicabut izin usahanya. Namun berkat inovasi yang dilakukan, LPS mampu menyelesaikan tahapan ini lebih cepat yaitu rata-rata 30 hari kerja.
LPS secara bertahap akan mengumumkan dan mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah, yang akan dibayarkan melalui bank pembayar yang telah ditunjuk LPS. Adapun pengumuman status simpanan nasabah dapat dilihat di laman resmi www.lps.go.id atau di kantor cabang bank tempat nasabah membuka rekening.
“Ketika ada suatu bank yang mengalami kesulitan dan berhenti beroperasi, LPS akan segera mengambil langkah untuk membayar simpanan nasabah tersebut,” tambahnya.
Program penjaminan simpanan merupakan bentuk komitmen pemerintah melalui LPS untuk melindungi dana simpanan masyarakat di bank serta mendorong masyarakat lebih aktif menabung dan berinvestasi di bank. Hal ini akan berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan perbankan nasional.
Dimas juga menekankan betapa pentingnya merasa aman dan percaya saat menabung di bank. Menurutnya, dengan menabung di bank, kita dapat menghindari risiko kerusakan fisik uang atau kehilangan uang yang kita simpan di rumah.
LPS juga terus berupaya melakukan edukasi literasi keuangan, termasuk kepada anak-anak muda melalui berbagai kegiatan sosialisasi ke berbagai daerah. Dengan menabung di bank dan mendapatkan jaminan dari LPS, anak muda tidak perlu merasa khawatir lagi tentang uang mereka.
Sebagai penutup, Sekretaris LPS mengingatkan nasabah untuk selalu memahami ketentuan dan batasan yang berlaku, serta untuk memilih bank dengan cermat. Dengan demikian, nasabah dapat merasakan manfaat dari kebijakan perlindungan yang ada dan tetap menjaga keamanan finansial mereka.
Ia mengemukakan tiga persyaratan yang harus dipahami oleh masyarakat untuk mendapatkan penjaminan dari LPS yang mencakup: Simpanan wajib tercatat dalam pembukuan bank, suku bunga simpanan tidak melampaui tingkat bunga yang dijamin oleh LPS, dan tidak terlibat dalam aktivitas perbankan yang ilegal.