Berita Perbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang terbentuk sejak tahun 2004 dan mulai menjalankan tugasnya menjamin simpanan nasabah perbankan melalui program penjaminan simpanan. LPS memberikan perlindungan terhadap dana simpanan masyarakat di bank, dalam kondisi bank dinyatakan gagal bayar, bangkrut atau dicabut izin usahanya.
LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di wilayah Indonesia. Tak hanya simpanan nasabah bank umum, LPS juga menjamin simpanan nasabah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
LPS memastikan tidak ada pembedaan soal penjaminan bagi nasabah bank umum maupun BPR/BPRS. Nilai penjaminan yang diberikan LPS saat ini adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Regulasi tentang syarat dan ketentuan penjaminan simpanan LPS juga berlaku sama untuk seluruh bank peserta penjaminan LPS. Syarat 3T yang wajib dipenuhi agar simpanan nasabah mendapatkan pembayaran klaim penjaminan yaitu tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) dan tidak terlibat aksi penipuan dan kredit macet yang menyebabkan bank merugi.
Sementara itu perbedaan hanya terletak pada besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku, yang mana TBP untuk simpanan di bank umum saat ini berada di level 4,25 persen dan simpanan BPR/BPRS ditetapkan TBP 6,75 persen.
Pembayaran klaim penjaminan akan diberikan LPS kepada nasabah bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menetapkan status simpanan nasabah, apakah masuk kategori simpanan layak bayar atau tidak layak bayar.
Proses ini membutuhkan waktu selama 90 hari kerja, terhitung sejak OJK mencabut izin usaha Bank tersebut. Namun kekinian LPS dengan inovasi yang dikembangkan mampu menyelesaikan tahapan ini kurang dari 30 hari kerja.
Nasabah dengan status simpanan layak bayar wajib melakukan pengajuan klaim penjaminan kepada LPS melalui bank pembayar yang telah ditunjuk. Pencairan Klaim penjaminan akan dilakukan secara bertahap.
Bagi nasabah dengan status simpanan tidak layak bayar, LPS membuka peluang bagi mereka untuk mengajukan keberatan, dengan membawa sejumlah dokumen atau bukti-bukti yang diperlukan. Jika LPS tidak mengubah keputusan, maka masyarakat dipersilakan untuk menempuh jalur hukum.
Sejak beroperasi tahun 2005 hingga saat ini, LPS tercatat telah mencairkan klaim penjaminan simpanan sebanyak Rp 1,7 triliun kepada lebih dari 270 ribu rekening. Sementara itu jumlah bank yang dilikuidasi LPS hingga Juni 2023 berjumlah 119 bank, terdiri dari 1 bank umum, 105 BPR dan 13 BPRS.
LPS meminta masyarakat tidak perlu khawatir menabung di bank, baik itu bank umum maupun BPR/BPRS karena sama-sama dijamin oleh LPS. Program penjaminan simpanan ini memiliki tujuan untuk menjaga keamanan dana simpanan nasabah saat bank jatuh, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Saat bank mengalami gagal bayar, LPS hadir mengembalikan dana simpanan masyarakat sehingga tidak menimbulkan kepanikan maupun kerugian bagi nasabah.