BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepanjang pandemi covid-19 (2020-2021) telah memotong tingkat bunga penjaminan (TBP) sebanyak 275 bps untuk simpanan rupiah dan 150 bps untuk simpanan valuta asing, baik pada bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Periode 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022 LPS menetapkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,5%, simpanan valuta asing 0,25% dan simpanan BPR berada di level 6%.
Direktur Group Riset Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Herman Saheruddin mengatakan LPS mencatat sejumlah bank besar sudah menyesuaikan suku bunga simpanan dengan TBP LPS dan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Sejumlah bank menetapkan suku bunga deposito bervariasi di bawah 3% tergantung tenor deposito. Penurunan suku bunga penjaminan LPS merupakan bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi oleh LPS yang mana merupakan bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan Nasional (KSSK).
Sebagai salah satu pilar KSSK, LPS bertugas menjaga stabilitas sistem perbankan dan menjamin simpanan nasabah perbankan.
Sesuai peraturan perundang-undangan LPS akan menetapkan TBP sebanyak tiga kali dalam setahun yaitu bulan Januari, Mei dan September. Setiap bulan LPS akan mengevaluasi TBP sesuai dengan perkembangan terbaru kondisi keuangan dan Ekonomi nasional.
Meski tengah dalam tren penurunan suku bunga simpanan, namun LPS tetap akan melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat bunga penjaminan sesuai dinamika situasi keuangan nasional, likuiditas bank dan sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional.
“LPS akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sesuai perkembangan data dan informasi terkini yang tersedia dengan tetap memperhatikan progress pemulihan ekonomi, likuiditas perbankan, dan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Herman dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat.
LPS mengatakan penurunan TBP diharapkan dapat memperluas penyaluran kredit perbankan dengan suku bunga kredit yang lebih rendah. Hal ini akan berdampak positif untuk pembiayaan UMKM dan kredit lainnya, yang sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional.
“Kebijakan TBP diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dengan TBP yang rendah saat ini maka perbankan akan lebih memiliki fleksibilitas dalam mendorong penyaluran kredit dengan suku bunga yang lebih rendah,” kata Herman.
LPS optimis dengan penurunan TBP yang menyentuh level terendah ini dapat mendorong perbankan semakin aktif menyalurkan kredit sehingga para pelaku usaha dapat kembali melanjutkan kegiatan usaha yang sempat terhambat selama Pandemi covid-19 .
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam beberapa kesempatan mengatakan optimis pada tahun 2022 pertumbuhan industri perbankan dan keuangan nasional secara keseluruhan akan tumbuh positif.
LPS mencatat jumlah simpanan perbankan di hampir semua tiering mengalami tren kenaikan. Begitu pun jumlah nasabah perbankan juga tumbuh.
Adapun jumlah simpanan di atas Rp 5 Miliar mengalami penurunan justru dinilai baik sebagai indikator ekonomi nasional mulai bangkit. Masyarakat kekinian sudah mulai percaya diri membelanjakan uang mereka untuk konsumsi, modal usaha dan investasi.
Permintaan kredit perbankan juga dalam tren kenaikan yang didorong oleh penurunan suku bunga acuan BI dan bunga penjaminan LPS yang berimbas pada penurunan suku bunga simpanan dan kredit perbankan.
“Oktober pertumbuhan kredit perbankan sudah tumbuh positif 3,2 persen dan November sudah naik lagi 4,2 persen. Jadi alhamdulilah ini ekonomi nasional sudah pulih, kemudian intermediasi perbankan juga sudah mulai perlahan pulih. Harapan kami ini bisa pulih lebih cepat lagi,” kata Herman.
Kebijakan BI dan LPS ini dinilai mampu meningkatkan angka permintaan kredit. Masyarakat yang sempat terdampak karena pandemi bisa memulai usaha dengan kredit bank berbunga rendah.