BeritaPerbankan – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, secara resmi mengumumkan dimulainya proses seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK dan ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masa jabatan tahun 2025 hingga 2030.
Pendaftaran dibuka mulai 4 Juli 2025 dan akan ditutup pada 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi panitia seleksi di: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id. Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap yaitu Tahap I berupa seleksi administratif, dan Tahap II berupa seleksi kelayakan dan kepatutan.
Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), jumlah anggota Dewan Komisioner LPS ditetapkan sebanyak tujuh orang. Dari jumlah tersebut, paling sedikit empat orang berasal dari internal LPS, dan minimal dua orang dari luar lembaga.
Sri Mulyani sebagai Ketua Panitia Seleksi, menjelaskan bahwa posisi yang akan diisi juga mencakup jabatan Ketua DK LPS serta anggota yang membawahi bidang penjaminan simpanan dan resolusi bank. Sebagai informasi, masa jabatan Ketua DK LPS saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, dan anggota DK bidang tersebut, Didik Madiyono, akan berakhir pada 3 September mendatang.
“Dengan ini kami mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftarkan diri sebagai calon Ketua maupun Anggota Dewan Komisioner LPS agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya.
Persyaratan Umum Seleksi Tahap I:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki moral, akhlak, dan integritas yang tinggi;
- Mampu secara hukum untuk bertindak;
- Secara pribadi tidak pernah mengalami pailit atau menjadi pengurus yang menyebabkan kepailitan perusahaan;
- Dalam kondisi sehat jasmani;
- Usia tidak lebih dari 65 tahun pada saat penetapan;
- Memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal selama 10 tahun;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap, atas tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih;
- Tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung sebagai pemilik, pengurus, pegawai, atau konsultan bank, perusahaan asuransi, atau asuransi syariah;
- Saat mendaftar tidak sedang menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik;
- Tidak masuk sebagai pihak tercela dalam bidang perbankan atau jasa keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.











